Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahendra Siregar Paparkan Jurus OJK Hadapi Risiko Global

Mahendra Siregar Paparkan Jurus OJK Hadapi Risiko Global Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan sejumlah kebijakan yang ditempuh OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika global dan perkembangan perekonomian domestik. 

“Sebagai respons terhadap dinamika global serta mencermati perkembangan perekonomian dan pasar domestik, OJK mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Mahendra dalam Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Tahun 2026 di Kementerian Keuangan, Senin (27/1/2026).

Baca Juga: Ketidakpastian Global Tinggi, OJK Pastikan Sistem Keuangan Aman

Mahendra menjelaskan, kebijakan pertama difokuskan pada pemberian perlakuan khusus bagi debitur di wilayah terdampak bencana. OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

Hingga akhir Desember 2025, restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi tersebut telah mencapai Rp12,58 triliun dan mencakup 237.083 nasabah.

Kebijakan kedua diarahkan pada sektor perasuransian dan reasuransi. OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis yang terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.

Ketiga, untuk mendukung penguatan industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK menerbitkan sejumlah regulasi. Kebijakan tersebut meliputi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian Tahun 2025–2030, Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL), serta POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Baca Juga: Momentum Ramadan-Idulfitri, OJK Proyeksikan Kredit di Kuartal I 2026 Tumbuh Positif

Keempat, OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat industri asuransi dan dana pensiun. Regulasi tersebut mencakup POJK tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, serta POJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.

Kebijakan kelima difokuskan pada perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Mahendra menyampaikan, Indonesia Anti-Scam Center telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.010 korban penipuan yang melibatkan 14 bank.

Selain itu, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang 2025 OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: