Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Ingin Ambil Tambang Martabe, Perhapi: Terlalu Premature!

        Pemerintah Ingin Ambil Tambang Martabe, Perhapi: Terlalu Premature! Kredit Foto: PT Agincourt Resources (PTAR)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam rencana pengambilalihan tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Langkah ini dinilai prematur karena status hukum PTAR sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) masih berlaku.

        Rencana pengambilalihan ini mencuat setelah Satgas PKH mencabut izin perusahaan dan kemudian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat PTAR di PN Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026.

        PTAR diduga melakukan perusakan lingkungan yang memicu banjir hidrometeorologi di Sumatera pada November 2025. KLH menuntut ganti rugi materil Rp201 miliar dan biaya pemulihan Rp25,7 miliar.

        Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menegaskan bahwa pencabutan izin bagi pemegang KK tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa pemutusan kontrak resmi dari Kementerian ESDM.

        Baca Juga: ESDM Buka Suara Soal Alih Kelola Tambang Martabe

        "Terkait dengan wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari PT Agincourt Resources, menurut hemat kami masih terlalu premature. Status PT Agincourt Resources adalah pemegang Kontrak Karya bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan seperti yang diduga banyak pihak," kata Sudirman Widhy kepada awak media dikutip, Senin (2/1/2026).

        Rencana pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemerintah dianggap berisiko merusak iklim investasi pertambangan nasional. PERHAPI menekankan pentingnya prinsip due process of law dan pemenuhan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

        Sudirman menambahkan, pembuktian pelanggaran lingkungan yang dituduhkan harus melalui kajian ilmiah yang mendalam dan pembuktian kausalitas yang ketat.

        "Sebaiknya proses hukum yang sedang berjalan ini agar tetap dihormati saja terlebih dahulu, dan biar nanti Keputusan majelis hakim (yang sudah incraht tentunya) yang akan menentukan sanksi apa yang harus dihadapi oleh pihak Agincourt. Sebelum bertindak lebih jauh hingga ke pemutusan kontrak karya pertambangan ataupun pengambilalihan operasional tambang mereka," jabarnya.

        Baca Juga: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Buka Suara

        Sebagai tambahan hal yang cukup menarik terkait gugatan atas pelanggaran lingkungan ini. PT Agincourt sebetulnya dikenal sebagai salah satu Perusahaan pertambangan yang cukup bagus di dalam pengelolaan lingkungannya, bahkan mereka mendapatkan Proper Hijau dari Kementrian Lingkungan Hidup pada bulan Februari 2025 yang lalu.

        Kemudian perusahan ini juga mendapatkan penghargaan terbaik penerapan kaidah Teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice Award) dari Kementrian ESDM.

        Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria mengutarakan saat ini pihaknya telah membentuk Badan Usaha Milik Negara Baru bernama Perminas.

        Keberadaan perusahaan yang masih seumur jagung ini disiapkan untuk mengelola PT Agincourt Resources yang izinnya telah dicabut oleh Satgas PKH.

        "(Tambang Agincourt dipegang) Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk," ujar Dony saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

        Profil Agincourt Resources

        PT Agincourt Resources merupakan raksasa tambang emas yang berbasis di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Kepemilikan saham perusahaan ini didominasi oleh Grup Astra melalui PT Danusa Tambang Nusantara sebesar 95 persen.

        Secara rinci, saham PT Danusa Tambang Nusantara dimiliki oleh PT United Tractors Tbk sebesar 60 persen dan PT Pamapersada Nusantara sebesar 40 persen. Sementara itu, sisa 5 persen saham PTAR dimiliki secara kolektif oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

        Berdasarkan data perusahaan, Tambang Emas Martabe beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK) generasi keenam dengan total luas wilayah mencapai 130.252 hektare. Area operasionalnya mencakup empat kabupaten, yakni:

        • Tapanuli Selatan
        • Tapanuli Tengah
        • Tapanuli Utara
        • Mandailing Natal

        Sejak memulai produksi pada 2012, tambang ini menjadi salah satu penghasil emas terbesar di Indonesia. Per Juni 2020, basis sumber daya Martabe tercatat mencapai 7,6 juta ounces emas dan 66 juta ounces perak, dengan rata-rata produksi tahunan sebesar 300.000 ounces emas.




        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: