Kredit Foto: PT Agincourt Resources (PTAR)
PT Agincourt Resources (PTAR) buka suara terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pencabutan IUP diambil lantaran tambang yang diperasikan dianggap menjadi pemicu bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera. Hal tersebut berdasarkan tindak lanjut atas evaluasi besar-besaran terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merusak ekosistem di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Senior Manager Corporate Communication PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ujar Katarina kepada Warta EKonomi, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Emas Martabe Milik Grup Astra
Meskipun belum menerima surat resmi, Katarina menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap langkah yang diambil oleh pemerintah.
"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tambahnya.
Terkait operasional di lapangan, Katarina mengungkapkan bahwa aktivitas produksi di Tambang Emas Martabe sebenarnya sudah berhenti sejak akhir tahun lalu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan kementerian terkait.
"Hingga saat ini kegiatan produksi di Tambang Emas Martabe masih dihentikan sejak 6 Desember 2025, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Katarina.
Baca Juga: Saham UNTR dan ASII Kompak Ambruk Usai Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo
Ia menyebut penghentian tersebut bersifat prosedural dan tidak menggoyahkan komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang baik.
"Penghentian sementara ini bersifat prosedural dan tidak mengubah komitmen jangka panjang Perusahaan terhadap operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," tuturnya.
Untuk diketahui, PTAR merupakan raksasa tambang emas yang saham mayoritasnya (95%) dikuasai oleh PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha dari PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra). Sisanya, sebesar 5% saham dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera Utara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement