Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Naikkan Limit Investasi, Asei Sambut Positif

        Pemerintah Naikkan Limit Investasi, Asei Sambut Positif Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Asuransi Asei Indonesia menyambut positif rencana pemerintah menaikkan batas investasi industri asuransi di pasar modal hingga 20%, dari sekitar 8% saat ini. Kebijakan tersebut dinilai membuka ruang lebih luas bagi perusahaan asuransi dalam mengelola portofolio investasi secara lebih optimal dan berkelanjutan.

        Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, peningkatan limit investasi merupakan langkah konstruktif di tengah dinamika pasar keuangan global dan volatilitas instrumen pendapatan tetap.

        “Asuransi Asei menyambut baik rencana Pemerintah dan OJK untuk meningkatkan porsi investasi industri asuransi di pasar modal dari sekitar 8% menjadi hingga 20%,” ujar Dody kepada Warta Ekonomi, Senin (2/2/2026).

        Baca Juga: Limit Investasi Dapen dan Asuransi Naik Jadi 20%, Purbaya Batasi ke Saham LQ45

        Menurut Dody, penyesuaian batas investasi tersebut memberikan fleksibilitas bagi perusahaan asuransi dalam melakukan diversifikasi portofolio, khususnya pada kondisi suku bunga global yang masih berfluktuasi.

        Meski demikian, Dody menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tetap harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing perusahaan.

        “Kenaikan limit investasi harus dilihat sebagai peluang, bukan kewajiban, dan tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.

        Ia menambahkan, sejumlah faktor fundamental tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan investasi asuransi, mulai dari kecukupan permodalan hingga rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC).

        Baca Juga: Demi Guyuran Dana ke Pasar Modal, Pemerintah Kerek Limit Investasi Dapen dan Asuransi Jadi 20%

        Selain itu, kesesuaian antara aset dan liabilitas (asset liability management) juga menjadi aspek penting agar peningkatan porsi investasi di pasar modal tidak mengganggu kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

        Sebelumnya, pemerintah menyampaikan rencana kenaikan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal sebagai bagian dari strategi memperkuat pasar keuangan domestik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut dibahas bersama Kementerian Keuangan untuk mendorong pemulihan pasar modal nasional.

        “Kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%,” ujar Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: