Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Limit Investasi Naik Jadi 20%, Perusahaan Asuransi Pilih Saham Ini

Limit Investasi Naik Jadi 20%, Perusahaan Asuransi Pilih Saham Ini Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri asuransi berpeluang meningkatkan porsi investasi saham hingga 20% seiring rencana pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas investasi asuransi di pasar modal. Seiring kebijakan tersebut, perusahaan asuransi cenderung mengarahkan penempatan dana ke saham-saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45.

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, mengatakan kenaikan limit investasi saham menjadi langkah positif untuk memperkuat peran asuransi sebagai investor institusional domestik, sekaligus menjaga stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah volatilitas global.

“Secara prinsip, kebijakan ini sebagai langkah yang positif dan konstruktif,” ujar Dody kepada Warta Ekonomi, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Limit Investasi Dapen dan Asuransi Naik Jadi 20%, Purbaya Batasi ke Saham LQ45

Menurut Dody, peningkatan porsi investasi asuransi akan diarahkan pada saham-saham LQ45 karena memiliki kapitalisasi pasar besar dan likuiditas tinggi, sehingga sejalan dengan karakter pengelolaan dana asuransi yang mengedepankan stabilitas dan keberlanjutan nilai investasi.

Ia menjelaskan, keterlibatan asuransi sebagai investor institusional nasional berperan penting dalam meredam fluktuasi pasar, terutama ketika tekanan eksternal memicu arus keluar dana asing. Penguatan basis investor domestik dinilai dapat membantu menjaga pergerakan IHSG tetap terkendali.

Selain menjaga stabilitas pasar, peningkatan porsi investasi saham juga diharapkan mampu menyeimbangkan dominasi investor asing di bursa. Dengan struktur investor yang lebih berimbang, pasar modal Indonesia dinilai menjadi lebih resilien terhadap perubahan sentimen global.

“Penguatan investor institusional nasional menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan investor,” tuturnya.

Baca Juga: Demi Guyuran Dana ke Pasar Modal, Pemerintah Kerek Limit Investasi Dapen dan Asuransi Jadi 20%

Dody menambahkan, kebijakan kenaikan limit investasi saham juga berpotensi memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global. Keberadaan investor institusional domestik yang kuat menjadi indikator kedalaman pasar yang sehat dan berkelanjutan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan batas investasi tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban penempatan dana secara langsung. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama dalam pengelolaan dana asuransi.

“Namun demikian, kenaikan limit investasi harus dipahami sebagai perluasan kapasitas (investment capacity), bukan kewajiban penempatan dana secara otomatis,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: