- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Perketat UBO dan Kepemilikan Saham, Emiten Tak Bisa Lagi Bersembunyi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) serta struktur kepemilikan saham emiten sebagai bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal. Kebijakan tersebut mencakup penurunan ambang batas pelaporan kepemilikan saham dari minimal 5% menjadi di atas 1%.
Penegasan itu disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta. Menurut Friderica, pertumbuhan pasar modal tidak hanya dituntut tinggi, tetapi juga berkualitas dan berintegritas.
“OJK bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk mereformasi integritas pasar modal Indonesia,” ujar Friderica, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: OJK Ingatkan Aksi Buyback Jangan Sampai Tabrak Aturan Free Float 15%
Sebagai bagian dari agenda tersebut, lanjut wanita yang akrab disapa Kiki ini, OJK mengusulkan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal. Salah satu poin utama adalah perluasan kewajiban pengungkapan jenis investor dan kepemilikan saham, dari sebelumnya minimal 5% menjadi lebih dari 1%, termasuk penguatan transparansi UBO.
Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan ketentuan free float saham dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki likuiditas pasar, memperkuat perlindungan investor, serta menekan praktik kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi dan berpotensi menurunkan kualitas perdagangan.
Kiki menegaskan, reformasi integritas pasar modal akan diperkuat melalui pembentukan Piagam Reformasi Integritas Pasar Modal yang saat ini tengah disiapkan bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bursa Efek Indonesia, Bank Indonesia, serta lembaga kliring dan penjaminan.
“Kami akan segera membentuk Piagam Reformasi Integritas Pasar Modal. Kami memohon dukungan Anda,” katanya.
Baca Juga: OJK Optimis Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp250 Triliun di 2026
Agenda reformasi lainnya mencakup rencana demutualisasi bursa efek, penegakan regulasi dan sanksi yang lebih tegas, peningkatan standar tata kelola dan manajemen emiten, serta pendalaman pasar modal secara terintegrasi.
Lebih lanjut Kiki mengungkapkan OJK menilai penguatan integritas pasar modal semakin mendesak di tengah meningkatnya fragmentasi geopolitik dan pergeseran arus modal global. Dalam kondisi tersebut, transparansi kepemilikan dan tata kelola yang kuat dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing.
Pada saat yang sama, OJK menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan nasional masih berada dalam kondisi solid. Sepanjang 2025, pembiayaan pembangunan oleh lembaga jasa keuangan tercatat mencapai Rp9.540 triliun, dengan pertumbuhan kredit perbankan sebesar 9,53%. OJK juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,4% pada 2026.
Di pasar modal, OJK menargetkan akumulasi penghimpunan dana sebesar Rp250 triliun pada 2026. Target tersebut diharapkan tercapai seiring perbaikan kualitas pertumbuhan pasar melalui peningkatan transparansi, penguatan pengawasan, dan reformasi struktural yang tengah disiapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: