Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jatuhi Sanksi Denda ke PIPA, REAL dan UOB Kay Hian, Begini Penjelasan OJK

        Jatuhi Sanksi Denda ke PIPA, REAL dan UOB Kay Hian, Begini Penjelasan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), hingga PT UOB Kay Hian Sekuritas akibat dugaan pelanggaran di pasar modal. Penindakan dilakukan melalui mekanisme administratif dan pidana.

        Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan pada kasus PIPA ditemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan 2023, terutama pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti dan hasil memadai.

        “Atas pelanggaran tersebut, emiten dikenai denda Rp1,85 miliar,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026).

        Baca Juga: OJK Imbau Investor Tetap Tenang, Yakinkan Pasar Modal Masih Prospektif

        Selain itu, direksi PIPA tahun buku 2023 juga dikenai denda Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direktur utama periode tersebut turut dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun.

        Auditor laporan keuangan tahunan 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai juga dijatuhi sanksi administratif.

        Pada kasus REAL, OJK menemukan penggunaan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Emiten dikenai denda Rp925 juta.

        Direktur utama perseroan tahun 2024 turut didenda Rp240 juta karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian.

        Baca Juga: Langgar Aturan Pasar Modal, Emiten REAL dan PIPA Disanksi OJK

        OJK juga menemukan ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, khususnya customer due diligence (CDD) terkait kebenaran informasi pemesanan dan pencatatan saham.

        Pelanggaran tersebut dilakukan PT UOB Kay Hian Sekuritas yang dikenai denda Rp250 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama 1 tahun. Perusahaan juga diperintahkan melakukan perbaikan dokumen dan prosedur.

        Direktur yang bertanggung jawab dikenai denda Rp30 juta. Selain itu, pihak terkait juga mendapat larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun serta denda Rp125 juta karena memberikan informasi tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti dalam proses IPO.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: