Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Buka Suara Terkait Polemik Kelayakan IPO PIPA

        OJK Buka Suara Terkait Polemik Kelayakan IPO PIPA Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait perbedaan pandangan mengenai kelayakan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

        Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan koordinasi lintas lembaga diperlukan agar kesimpulan perkara sesuai fakta.

        “Tentu nanti kami akan koordinasi,” ujar Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026).

        Baca Juga: Jatuhi Sanksi Denda ke PIPA, REAL dan UOB Kay Hian, Begini Penjelasan OJK

        Hasan menegaskan penilaian kelayakan IPO merupakan kewenangan otoritas pasar modal dan bursa. Namun OJK terbuka menyelaraskan temuan penyidik dengan data regulator.

        Ia menjelaskan indikasi pelanggaran tidak terjadi pada tahap pra-pencatatan, melainkan setelah perusahaan menjadi emiten.

        “Artinya tentu ada proses IPO yang sudah berjalan. Kemudian pelanggaran terjadi pada saat pelaksanaan setelah IPO,” katanya.

        OJK mengamati dugaan masalah berkaitan dengan aktivitas operasional dan pelaporan perusahaan setelah melantai di bursa.

        “Jadi itu pada saat kegiatan dan kemudian adanya pelaporan yang tidak sesuai. Hal-hal seperti ini akan kami komunikasikan agar kesimpulan sesuai kondisi dan fakta,” ujarnya.

        Baca Juga: Langgar Aturan Pasar Modal, Emiten REAL dan PIPA Disanksi OJK

        Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan PT Multi Makmur Lemindo Tbk tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia saat IPO.

        Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik menemukan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan saham.

        “Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di BEI karena valuasi aset tidak memenuhi persyaratan,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: