Kredit Foto: Istimewa
Data resmi pemerintah mengungkap kompleksitas status kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Berdasarkan rincian data, klaim luas kebun sawit di semua fungsi hutan di Indonesia mencapai 3.372.615 hektare.
Komposisinya terdiri dari hutan produksi yang dapat dikonversi (1.127.428 hektare), hutan produksi terbatas (1.497.421 hektare), hutan produksi tetap (501.572 hektare), hutan lindung (155.119 hektare), dan hutan konservasi (91.074 hektare).
Data tersebut menunjukkan bahwa keberadaan kebun sawit tidak seluruhnya berada di kawasan lindung dan konservasi serta tidak otomatis berstatus illegal. Karena itu, penertiban sawit yang diklaim illegal harus dilakukan secara presisi agar tidak mengabaikan hak hukum, kepastian iklim investasi, dan keberadaan jutaan petani sawit rakyat.
Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino menekankan pentingnya pendekatan hukum yang cermat. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak serta merta bisa dikatakan illegal.
"Kalau ada Izin (dari pemerintah) itu berarti dibolehkan. Artinya aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut. Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya. Apalagi kalau ada overlapping perizinan akibat undang-undang yang berbeda,’’ ungkap Sadino dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).
Penilaian status, lanjut Sadino, harus melihat asal-usul penguasaan lahan. Jika lahan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat langsung disebut illegal. Menurutnya, sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.
Sadino menilai pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi faktor kunci dalam menentukan status hukum kebun sawit. Pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan memang dimungkinkan. Sementara pada hutan produksi tetap, pendekatan yang digunakan adalah mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Adapun pada kawasan hutan lindung dan konservasi, penilaian harus mempertimbangkan waktu penetapan kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi pemetaan yang lebih baru tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya. Hak konstitusional warga negara, tegas Sadino, wajib dilindungi.
"Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya,’’ papar Sadino yang juga dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Sadino memperingatkan bahwa ketidakpastian pengakuan legalitas seperti HGU berpotensi menjadi masalah serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Pasalnya, pengembangan perkebunan sawit membutuhkan modal investasi yang besar dan perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian hukum, pemerintah dikhawatirkan akan menghadapi kesulitan dalam mempertahankan kontribusi strategis sektor sawit terhadap perekonomian nasional.
"Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu. Misalnya rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau dan lainnya,’’ jelasnya.
Ia mendorong pemerintah segera membantu kebun sawit rakyat untuk dikeluarkan dari status kawasan hutan agar tidak menimbulkan persepsi pengambilalihan tanah masyarakat. Langkah ini dinilai sejalan dengan agenda reforma agraria. Menurutnya, persoalan utama selama ini terletak pada peta kawasan hutan yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Sadino memperingatkan, pendekatan pemaksaan tanpa uji publik berpotensi memicu gelombang sengketa agraria dan kehutanan di kemudian hari. Padahal, jumlah petani sawit rakyat mencapai lebih dari 10 juta orang yang bergantung pada sektor ini.
“Masalah sawit rakyat harus diselesaikan, bukan diambil alih atau didenda. Jika PP 45/2025 diterapkan tanpa perlindungan bagi pelaku kecil, usaha sawit rakyat berisiko mati,” tandasnya.
Baca Juga: Bantalan Ekonomi Indonesia, Industri Sawit Dituntut Bertransformasi dari Hulu ke Hilir
Isu perkebunan di kawasan hutan juga mendapat perhatian dari pejabat tinggi. Dalam acara Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta pada Rabu (4/2), Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo menyebut perkebunan kelapa sawit ilegal merusak hutan lindung dan taman nasional dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir.
Hashim mengatakan sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh para pengusaha. Praktik tersebut terjadi akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu.
Data Kementerian Kehutanan turut mencatat bahwa luas lahan semua jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan mencapai 4.276.800 hektare, mencakup komoditas lain seperti karet, kopi, coklat, dan tebu.
Diskusi ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk rekonsiliasi data, penegakan hukum yang presisi, dan penyelesaian status lahan yang adil guna melindungi hak-hak hukum, stabilitas investasi, serta mata pencaharian jutaan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: