Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        CEO Boleh Calonkan Diri Jadi Ketua OJK, Asal Lolos RUPS dan Perusahaan Tak Pernah Pailit

        CEO Boleh Calonkan Diri Jadi Ketua OJK, Asal Lolos RUPS dan Perusahaan Tak Pernah Pailit Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi chief executive officer (CEO) perusahaan untuk mengikuti proses seleksi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

        Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK, Arief Wibisono, menyatakan seluruh unsur masyarakat dapat mendaftar. Namun, bagi CEO yang ingin mencalonkan diri, terdapat ketentuan tambahan berupa persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

        “Keputusan kalau dia merupakan CEO gitu ya. Sesuai RUPS ya,” kata Arief di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

        Baca Juga: Mayoritas Diisi Orang Pemerintahan, Pansel Tegaskan Sesuai Aturan

        Arief menambahkan pelamar juga diperbolehkan melampirkan referensi dari asosiasi profesi sebagai dokumen pendukung pendaftaran, seperti Ikatan Penilai Publik Indonesia maupun Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

        “Kalau memang ada referensi dari asosiasi. Misalnya Ikatan Penilai Publik atau kantor. Ikatan Akuntan Publik ya. Silakan aja. Kalau ada referensi di-upload juga,” ujarnya.

        Baca Juga: Pansel Buka Pintu Anggota Parpol Maju DK OJK, Asal Lepas Atribut Politik

        Selain itu, calon tidak boleh pernah dinyatakan pailit maupun menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

        Kandidat juga wajib memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak terafiliasi dengan partai politik pada saat pencalonan.

        Adapun posisi yang dibuka dalam seleksi ini meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: