Visi Menjaga Ketahanan Pangan Harus Selaras dengan Upaya Menjaga Iklim Investasi
Kredit Foto: KITB
Para pelaku usaha mendukung kebijakan pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), akan tetapi pemerintah juga perlu menjaga iklim investasi di sektor lain.
Praktisi Siprianus Edi Hardum mempertanyakan bagaimana jika terdapat lahan yang masih dalam tahap pengembangan namun kemudian dikategorikan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ia menilai ini justru berpotensi terjadi tumpang tindih dengan kebijakan tata ruang daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti misalnya peraturan daerah terkait zonasi perumahan, kawasan industri, dan pergudangan.
"Lahan yang masih dalam pengembangan developer sebagian besar dihijaukan menjadi lahan sawah dilindungi. Ini tentu menyulitkan pengembang dalam menjalankan usahanya," kata Edi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, beberapa lahan yang telah dibebaskan dan memiliki izin lokasi maupun master plan juga akan terdampak kebijakan tersebut. Menurutnya, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi perbedaan status lahan.
"Harus ada konfirmasi ke daerah terkait izin lokasi yang masih aktif maupun perkembangan proyek. Sinkronisasi itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” tegasnya.
Edi juga menyoroti pentingnya pembaruan data dalam proses penetapan lahan karena akurasi data menjadi krusial agar kebijakan tidak berdampak pada investasi yang sudah berjalan, termasuk investasi asing.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan investor pada dasarnya tidak mempermasalahkan aturan yang berlaku. Namun, yang menjadi perhatian adalah kepastian dan konsistensi implementasi terkait regulasi.
"Investor tidak takut dengan aturan, namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” kata Ma’ruf.
HKI mencatat sejumlah kawasan industri menghadapi kendala akibat ketidaksesuaian tata ruang dan RTRW yang berdampak pada terhambatnya penerbitan persetujuan dasar seperti KKPR/PKKPR.
Kompleksitas juga muncul dari penetapan LSD, KP2B, dan LP2B yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
Akibatnya, lahan yang secara faktual telah dimanfaatkan untuk kegiatan industri tetap menghadapi hambatan administratif. HKI menyebut kondisi tersebut menjadi bagian dari problem regulasi yang lebih luas, termasuk juga masalah akurasi data.
"Jika kawasan industri masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi perlu segera dibenahi. Kawasan industri seharusnya menjadi etalase percepatan investasi,” tutup Ma’ruf.
Di tengah upaya menjaga ketahanan pangan nasional, tantangan harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah menjadi faktor kunci agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga iklim investasi, tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian, khususnya yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: