Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emiten TP Rachmat (ASSA) Injeksi Modal Rp54 Miliar ke Anak Usaha

        Emiten TP Rachmat (ASSA) Injeksi Modal Rp54 Miliar ke Anak Usaha Kredit Foto: ASSA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) melakukan peningkatan setoran modal pada entitas anaknya, PT Adi Sarana Properti (ASP), dengan nilai mencapai Rp54 miliar. Langkah ini bertujuan memenuhi kebutuhan operasional sekaligus mendukung pengembangan usaha ASP.

        Transaksi tersebut juga merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat struktur permodalan anak usaha agar mampu memberikan kontribusi positif terhadap kinerja grup secara konsolidasi di masa depan.

        "ASP dalam menjalankan kegiatan usahanya membutuhkan tambahan modal yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap Perseroan," kata Sekretaris Perusahaan ASSA, Jerry Fandy Tunjungan.

        Suntikan dana tersebut turut mengubah struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham di ASP. Sebelum transaksi, ASP memiliki modal dasar Rp40 miliar dengan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam jumlah yang sama. Pada struktur lama, ASSA hanya menguasai 20% saham atau setara Rp8 miliar.

        Baca Juga: Emiten TP Rachmat (ASSA) Suntik Modal Rp20 Miliar ke Entitas Anak

        Setelah peningkatan modal pada 11 Februari 2026, struktur modal ASP berubah signifikan. Modal dasar naik menjadi Rp200 miliar, sementara modal ditempatkan dan disetor meningkat menjadi Rp120 miliar.

        Seiring perubahan itu, porsi kepemilikan ASSA melonjak menjadi 51,67% atau setara Rp62 miliar, sekaligus menegaskan posisi ASP sebagai entitas anak yang dikendalikan langsung oleh Perseroan.

        Selain ASSA, kepemilikan saham ASP juga dimiliki oleh sejumlah pemegang saham individu, yakni Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati sebesar 31,67%, Hasan Hardjono 13,33%, dan Judianto 3,33%.

        Baca Juga: Prabowo Perintahkan OJK Sikat Praktik Manipulasi Pasar Modal

        Adapun transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (POJK 42 Tahun 2020). Hubungan afiliasi tidak hanya tercermin dari kepemilikan saham mayoritas, tetapi juga adanya kesamaan anggota manajemen di kedua entitas.

        Meski demikian, manajemen memastikan tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi ini. Karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku, aksi tersebut tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: