Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJS Kesehatan Minus Rp14,49 Triliun, DJSN Kaji Kenaikan Iuran JKN

        DJS Kesehatan Minus Rp14,49 Triliun, DJSN Kaji Kenaikan Iuran JKN Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengkaji penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan menyusul defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang terus melebar.

        Berdasarkan data audited 2024, defisit tercatat Rp10,93 triliun, meningkat menjadi Rp14,49 triliun secara unaudited pada 2025, bahkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) proyeksi defisit mencapai Rp29,93 triliun.

        Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan kondisi tersebut menjadi dasar perhitungan penyesuaian iuran ke depan.

        “Ini satu dasar tentunya nanti kami gunakan untuk perhitungan iuran. Sementara kita juga melihat ada kondisi defisit DJS kesehatan berdasarkan data audited 2024 sekitar Rp10,93 triliun,” kata Nunung dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).

        Baca Juga: Pemutihan Tunggakan JKN Kelas 3 Tinggal Tunggu Perpres

        Selain defisit, DJSN mencermati tekanan inflasi kesehatan dan inflasi medis. Pada 2025, inflasi kesehatan tercatat 1,83%, sedangkan inflasi medis mencapai 13,6%. Proyeksi 2030 menunjukkan inflasi kesehatan sebesar 3,00% dan inflasi medis 15%.

        Di sisi beban manfaat, pengeluaran jaminan kesehatan meningkat dari Rp174,9 triliun pada 2024 menjadi Rp190,3 triliun pada 2025. Secara aktuaria, indikator cost per member per month naik dari Rp64.554 menjadi Rp70.731.

        “Hal yang perlu kami highlight berikutnya di 2024 terutama ada indikator yang perlu kita cermati sebagai basis untuk perhitungan iuran nantinya yaitu cost per member per month di 2024 sekitar Rp64.554 meningkat menjadi Rp70.731,” bebernya.

        Sementara itu, premium per member per month (PPMPM) hanya meningkat tipis dari Rp60.982 menjadi Rp61.941. Ketimpangan tersebut menekan rasio kecukupan iuran dari 94,5% menjadi 87,6%.

        “Yang ini tentu implikasinya belum mencukupi untuk menutupi beban manfaat yang diberikan terhadap layanan-layanan kesehatan,” sebut Nunung.

        Baca Juga: Tunggakan JKN Puluhan Juta Peserta Sentuh Rp14 Triliun Berpotensi Dihapus

        DJSN menilai ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan beban manfaat menjadi faktor utama pelebaran defisit. Peningkatan biaya layanan kesehatan serta tren inflasi medis yang lebih tinggi dibanding inflasi umum memperberat tekanan terhadap keberlanjutan pembiayaan JKN.

        Saat ini, DJSN bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan uji coba Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) dan sistem rujukan berbasis kompetensi sebagai bagian dari tahapan penyesuaian tarif JKN. Kelompok kerja juga dibentuk untuk menyempurnakan perhitungan aktuaria sebelum keputusan penyesuaian iuran diambil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: