Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan bahwa skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) siap diimplementasikan untuk melindungi 20 juta pekerja kurang mampu di Indonesia.
Anggota DJSN, Subiyanto, menyatakan bahwa berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, sudah menyusun mekanisme untuk memfilter Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menentukan penerima bantuan.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Segera Realisasikan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Pokja telah dibentuk dengan Kemnaker, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Begitu PP PBI Jamsosnaker diundangkan, semua sudah siap. Mekanisme dan syarat untuk 20 juta penerima sudah ada," jelas Subiyanto pada Kamis di Jakarta.
DTKS, yang digunakan sebagai sumber data utama, sebelumnya diragukan akuntabilitasnya. Namun, Subiyanto menegaskan bahwa data ini telah digunakan pada skema PBI JKN dan terbukti akurat. Dengan dasar hukum yang kuat dari UU No. 13 Tahun 2011 dan Permensos No. 3 Tahun 2021, proses pengusulan peserta baru juga berjalan sesuai regulasi.
Menurut Subiyanto, skema ini sangat penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang bisa mendorong keluarga mereka kembali ke kemiskinan ekstrem. "Tanpa skema ini, keluarga pekerja tidak mendapat santunan atau beasiswa. Ini penting untuk mencegah mereka terjebak dalam kemiskinan ekstrem lagi," tambahnya.
Percepatan realisasi skema PBI Jamsosnaker dianggap sebagai salah satu langkah pemerintah untuk memberantas kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement