Kredit Foto: Istimewa
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Kamadana di Bangli, Bali, setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 18 Februari 2026.
Pencabutan izin BPR Kamadana yang berlokasi di Jalan Raya Batur–Kintamani, Bangli, Provinsi Bali, menjadi dasar LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan penanganan bank gagal sesuai ketentuan perundang-undangan.
LPS menyatakan akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya guna menetapkan nilai simpanan yang layak dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja.
Dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses pembayaran klaim dan likuidasi berlangsung.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.
Selain itu, Jimmy menegaskan bahwa masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang tetap beroperasi normal. Simpanan pada seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Dengan dimulainya tahapan rekonsiliasi dan verifikasi, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana akan mengikuti mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan LPS, bersamaan dengan pelaksanaan likuidasi bank tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri