Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cerita Perlakuan yang Dialami Riva Siahaan dan Dampak Psikologis Keluarganya

        Cerita Perlakuan yang Dialami Riva Siahaan dan Dampak Psikologis Keluarganya Kredit Foto: Pertamina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan mengungkap pengalaman pribadi yang menurutnya sangat membekas.

        Pengalaman tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah yang terjadi pada Desember 2024. Dalam pledoinya, Riva menyebut bahwa rumahnya digeledah pada pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan dan aparat TNI.

        Ia menuturkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan ketika keluarganya masih berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat.

        Menurut Riva, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti apa pun. Meski demikian, ia mengatakan peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi istri, anak-anak, dan keluarganya. 

        Ia menggambarkan suasana saat itu sebagai momen yang sangat berat, terutama bagi anak-anaknya yang harus menyaksikan langsung proses tersebut.

        Riva menuturkan bahwa setelah peristiwa itu, ia tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Ia juga tetap menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

        Dalam pledoinya, Riva tidak menolak proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap pengalaman tersebut dapat dipahami dalam konteks kemanusiaan, terutama terkait dampaknya terhadap keluarga. 

        Ia menegaskan bahwa salah satu beban terberat yang ia rasakan bukan hanya proses hukumnya sendiri, melainkan juga beban psikologis yang harus ditanggung oleh orang-orang terdekatnya.

        Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut eks Dirut Pertamina Patra Niaga itu dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Februari lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: