Trump Bakal Luncurkan Tarif Baru, Tak Bisa Dihalangi Pengadilan Amerika Serikat (AS)
Kredit Foto: Istimewa
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berpotensi mengeluarkan kebijakan tarif baru usai kebijakan tarif darurat dinilai ilegal oleh Mahkamah Agung di Negeri Paman Sam.
Dikutip dari Reuters, Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer mengatakan pihaknya akan merekonstruksi kebijakan perdagangannya dengan memanfaatkan instrumen hukum lain yang dinilai lebih kuat dan telah lolos dari uji hukum.
Baca Juga: Tarif Trump Dipatahkan, Ini Jawaban Amerika Serikat (AS) Soal Nasib Kesepakatan Dagang
Ia menyebut dua payung hukum utama yang akan digunakan, yakni Section 301 dan Section 232. Section 301 sendiri merupakan aturan terkait praktik perdagangan tidak adil. Sementara Section 232 berkaitan dengan keamanan nasional. Keduanya sebelumnya telah digunakan dan terbukti bertahan dari gugatan hukum di AS.
Greer mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sudah membuka penyelidikan Section 301 ke Brasil dan China. Ia juga berencana meluncurkan investigasi baru terhadap sejumlah isu lain.
Penyelidikan tersebut antara lain akan mencakup kelebihan kapasitas industri dan praktik perdagangan tidak adil dalam sektor beras yang berpotensi menyasar banyak negara di Asia.
Greer juga menyatakan bahwa investigasi juga dapat mencakup pajak layanan digital (digital services tax) yang merupakan isu sensitif bagi Uni Eropa.
Baca Juga: Dibayangi Ketidakpastian Tarif, Begini Arah Nilai Tukar Rupiah Hari Ini (23/2)
Namun demikian, ia mengatakan belum ada kejelasan apakah negara-negara yang telah mencapai kesepakatan tarif akan dikecualikan dari potensi tarif baru yang muncul akibat rangkaian penyelidikan tersebut.
Adapun Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent menyatakan bahwa penerimaan negaranya dari tarif tidak akan berkurang, meskipun pengadilan sebelumnya membatalkan sebagian kebijakan tarif yang didasarkan pada undang-undang keadaan darurat.
Menurut Bessent, potensi tarif baru yang dihasilkan dari penyelidikan melalui payung hukum baru akan menjaga tingkat penerimaan tetap stabil.
Baca Juga: Gegara Ketidapastian Tarif, Begini Nasib Harga Bitcoin (BTC) Hari Ini (23/2)
“Kami sudah berkomunikasi dengan mitra dagang luar negeri, dan mereka menyukai kesepakatan tarif yang telah dicapai, sehingga kesepakatan itu tidak akan berubah,” ujar Bessent.
Sebelumnya, Supreme Court of the United States memutuskan bahwa kebijakan tarif darurat tidak sah secara hukum. Hal itu membuat kesal sosok dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Baca Juga: Dari Tarif 32% ke 19%: Diplomasi yang Menjaga 1% PDB dan Stabilitas Industri Nasional
Namun Trump alih-alih melonggarkan kebijakan, justru menaikkan tarif impor global menjadi 15%. Hal ini menjadi perhatian sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: