Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri sudah siap untuk dicairkan.
Namun pencairan tersebut masih menunggu proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Dan akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto jika aturan resmi terbit.
Ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
"Ini (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan." ucapnya, dikutip dari ANTARA, Senin (23/2).
"(Aturan) Kan sedang proses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin dia akan umumkan. Tapi dananya sudah siap," imbuhnya.
Kemudian ketika ditanya apakah pencairan THR akan dimulai pekan depan, Bendahara negara ini menjawab bahwa hal tersebut merupakan keputusan presiden. "Terserah presiden,".
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk THR ASN sebesar Rp55 triliun. Ini disampaikannya dalam Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (13/2).
"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya.
Sebagai informasi, jika melihat tahun sebelumnya, THR ASN diperkirakan akan cair paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Pemerintah menargetkan pencairan akan dimulai pada awal Ramadhan atau sekitar 11-15 Maret 2026.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun tetap harus menunggu PP baru keluar sebelum hari raya.
Baca Juga: Soal Dana Impor 105 ribu Pickup dari India, Purbaya: Kopdes Pinjam ke Himbara
Berdasarkan ketentuan umum, THR PNS wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut untuk memastikan dana tersedia sebelum puncak perayaan.
THR biasanya bersumber dari APBN yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja. Komponen THR paling banyak adalah dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk besaran THR yang akan disalurkan kepada PNS untuk tahun 2026 akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Nominal paling banyak biasanya pada PNS golongan IV dengan jabatan dan masa kerja lebih tinggi.
Untuk estimasi besaran adalah PNS akan diberikan THR sebesar satu kali total penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pangkat serta jabatan masing-masing personel.
TNI dan Polri juga diperkirakan akan menerima THR Mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai pangkat dan jabatan masing-masing personel dengan skema sama satu kali total penghasilan dalam satu bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: