Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Trump Mau Luncurkan Tarif Baru, Sejumlah Komoditas Jadi Sasaran Amerika Serikat (AS)

        Trump Mau Luncurkan Tarif Baru, Sejumlah Komoditas Jadi Sasaran Amerika Serikat (AS) Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Amerika Serikat (AS) dilaporkan tengah mempertimbangkan penerapan tarif baru berbasis keamanan nasional terhadap setidaknya enam sektor industri strategis menyusul kebijakan tarif darurat yang dianulir oleh Mahkamah Agung di Negeri Paman Sam.

        Dikutip dari The Wall Street Journal, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump belum menyerah dalam meluncurkan beragam kebijakan tarif. Dirinya kali ini berencana mengeluarkan kebijakan tarif baru berdasarkan Section 232 Trade Expansion Act of 1962.

        Baca Juga: Diam-diam Amerika Serikat (AS) Upayakan Perjanjian Nuklir Dengan Rusia dan China

        Section 232 Trade Expansion Act of 1962 sendiri merupakan payung hukum yang memungkinkan pemerintah memberlakukan tarif impor atas dasar kepentingan keamanan nasional dari AS.

        Adapun tarif keamanan nasional baru ini berpotensi mencakup sektor-sektor seperti baterai skala besar, besi cor dan perlengkapannya, pipa plastik, bahan kimia industri serta peralatan jaringan listrik dan telekomunikasi. Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam ketahanan industri dan infrastruktur nasional dari Amerika Serikat.

        Tarif baru ini juga akan terpisah dari kebijakan tarif global yang diumumkan Trump. Ia akan berlaku atas impor dari seluruh negara.

        Sebelumnya, Supreme Court of the United States memutuskan bahwa kebijakan tarif dengan menggunakan undang-undang darurat nasional tidak sah secara hukum.

        Baca Juga: Khamenei Pusing, Iran Dihadapkan Protes Mahasiswa Hingga Ancaman Serangan Amerika Serikat (AS)

        Putusan Supreme Court of the United States tersebut membatalkan sejumlah tarif yang dikenakan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

        Trump merespons keputusan tersebut dengan geram. Ia langsung mengumumkan tarif global baru sebesar 10%. Namun pada akhirnya ia menaikkan tarif tersebut dan memberlakukan tarif sementara sebesar 15%.

        Baca Juga: Damai atau Lanjut Perang Dagang, Begini Reaksi China Soal Dinamika Tarif Amerika Serikat (AS)

        Ia juga membuka kemungkinan penerapan biaya lisensi perdagangan terhadap negara mitra dagang. Namun, ia tidak merinci bentuk maupun besaran kebijakan tersebut.

        Baca Juga: Donald Trump Peringatkan Dunia: Jangan Macam-macam Dengan Amerika Serikat (AS)

        Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer di sisi lain juga mengatakan pemerintah berencana membuka sejumlah penyelidikan baru berdasarkan Section 301. Langkah hukum ini berpotensi menjadi dasar penerapan tarif tambahan di masa mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: