Kredit Foto: Istimewa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini sekaligus menegaskan pemisahan sumber pendanaan antara ZIS dan program pemerintah.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa dana ZIS memiliki aturan tegas yang mengikuti prinsip syariah. Setiap rupiah yang dihimpun harus disalurkan sesuai ketentuan delapan golongan penerima atau asnaf.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dikutip dari ANTARA, Rabu (25/2/2026).
Rizaludin menekankan bahwa delapan golongan penerima ZIS meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Prinsip tersebut menjadi rambu utama agar tata kelola zakat tidak menyimpang dari aturan syariah.
Ia menambahkan, secara kelembagaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. MBG sepenuhnya dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan ZIS berasal dari amanah masyarakat yang harus dijaga ketat.
“Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” kata Rizaludin.
Baznas menjalankan pengelolaan ZIS berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjamin pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum nasional.
Dalam praktiknya, distribusi ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bantuan juga diberikan untuk kelompok rentan, sesuai ketentuan delapan asnaf.
Rizaludin menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat di Baznas dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Proses pelaporan dan audit berkala menjadi mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dipantau publik.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id,” ucap Rizaludin.
Baca Juga: BI Bidik Perluasan Keuangan Digital hingga ke Desa untuk Dukung Program MBG
Selain itu, Baznas memastikan dana ZIS tidak tersentuh untuk kepentingan kegiatan pemerintah yang tidak termasuk asnaf. Langkah ini menjaga kepercayaan masyarakat sebagai muzaki terhadap pengelolaan zakat.
Rizaludin menambahkan, pemisahan dana antara ZIS dan program pemerintah penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana. Setiap kegiatan yang menggunakan zakat harus jelas dan memiliki target manfaat sesuai syariat.
Baznas menekankan pengelolaan ZIS harus mendukung program pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Fokus utama tetap pada peningkatan kesejahteraan penerima manfaat melalui program yang terukur dan akuntabel.
Proses distribusi zakat juga melibatkan pendataan penerima yang tepat sasaran. Hal ini memastikan setiap bantuan sampai pada yang berhak dan mendukung tujuan sosial ekonomi.
Rizaludin meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan zakat. Menjaga amanah muzaki menjadi prioritas utama Baznas.
Selain itu, lembaga ini terus meningkatkan kualitas manajemen zakat melalui pelatihan staf dan pengawasan internal. Pendekatan ini diharapkan menambah kepercayaan publik sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi dana.
Baznas juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga sosial lain untuk memperluas jangkauan program. Kolaborasi ini memastikan dana ZIS digunakan untuk manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baznas menegaskan bahwa amanah masyarakat akan tetap terjaga. Pemisahan antara dana ZIS dan program pemerintah seperti MBG menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat