Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7%, Sesuai Kenaikan Upah Nasional! Gaji 7,64 Juta Wajib Zakat

        Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7%, Sesuai Kenaikan Upah Nasional! Gaji 7,64 Juta Wajib Zakat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai ini menjadi standar minimal penghasilan seorang Muslim untuk wajib menunaikan zakat 2,5 persen dari penghasilan.

        Penetapan nisab mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan tahun 2025, sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan nasional sebesar 6,17 persen. Hal ini menunjukkan upaya Baznas menyesuaikan standar zakat dengan dinamika ekonomi masyarakat.

        “Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” kata Ketua Baznas, Noor Achmad dikutip dari ANTARA.

        Penentuan nisab menggunakan harga emas 14 karat setara 85 gram sebagai dasar perhitungan. Pendekatan ini mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat agar penetapan zakat tetap relevan dan adil.

        Noor menambahkan bahwa pemilihan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. Penyesuaian ini juga menyesuaikan dengan rata-rata pendapatan masyarakat agar kewajiban zakat tidak memberatkan.

        “Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ucap Noor Achmad. 

        Dengan penetapan ini, pengelolaan zakat di Indonesia diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara keadilan bagi muzaki dan optimal bagi pemberdayaan mustahik. Program zakat dapat digunakan lebih efektif untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

        Keputusan musyawarah Baznas dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No.15 Tahun 2026. SK ini resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 pada 21 Februari 2026, menjadi acuan bagi seluruh pengelola zakat di Tanah Air.

        Baznas menekankan bahwa penyesuaian nisab perlu dilakukan setiap tahun agar tetap relevan dengan perubahan nilai ekonomi dan daya beli masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kredibilitas pengelolaan zakat nasional.

        Pendekatan berbasis emas 14 karat memberikan indikator nilai zakat yang stabil dan mudah dipahami masyarakat. Langkah ini membantu muzaki menyesuaikan kewajiban zakat dengan standar yang sahih menurut syariat.

        Selain aspek syariah, penetapan nisab juga memperhatikan prinsip aman regulasi dan kepatuhan hukum nasional. Hal ini memastikan pengelolaan zakat tidak hanya sesuai agama tetapi juga mendukung kepentingan negara.

        Baznas mengimbau seluruh pengelola zakat untuk menyesuaikan perhitungan zakat penghasilan sesuai dengan nilai nisab terbaru. Pendekatan ini menjamin distribusi zakat yang tepat sasaran kepada delapan golongan penerima (asnaf).

        Peningkatan nisab sebesar 7 persen mencerminkan upaya Baznas menjaga relevansi zakat di tengah inflasi dan pertumbuhan upah. Hal ini memungkinkan zakat tetap menjadi instrumen sosial yang efektif dan proporsional.

        Muzaki diharapkan memahami nilai nisab terbaru untuk memastikan kewajiban zakat dipenuhi secara tepat. Baznas juga menyediakan panduan bagi masyarakat yang ingin menghitung zakat penghasilan sesuai ketentuan terbaru.

        Nilai nisab yang transparan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional. Dengan standar yang jelas, distribusi zakat dapat dilakukan lebih akuntabel dan tepat sasaran.

        Baznas juga menegaskan bahwa penetapan nisab ini bersifat nasional, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini memberikan kepastian hukum dan kepastian sosial bagi muzaki maupun mustahik di seluruh daerah.

        Baca Juga: Baznas Tegas! Zakat Hanya Untuk Delapan Golongan Penerima Bukan MBG

        Penerapan nilai nisab terbaru akan mendukung optimalisasi dana zakat untuk program pemberdayaan mustahik. Program ini meliputi bantuan pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi, sehingga zakat menjadi instrumen pembangunan masyarakat.

        Dengan penetapan nisab yang disesuaikan setiap tahun, Baznas menegaskan komitmen menjaga prinsip keadilan, kepatuhan syariah, dan kemanfaatan zakat bagi seluruh umat. Strategi ini memastikan zakat tetap relevan dan berdaya guna di tengah perubahan ekonomi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: