Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Industri Pembiayaan Dikepung Tantangan, Penagihan Jadi Kunci Jaga Kualitas Kredit

        Industri Pembiayaan Dikepung Tantangan, Penagihan Jadi Kunci Jaga Kualitas Kredit Kredit Foto: (Istimewa)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri pembiayaan saat ini menghadapi dinamika yang semakin kompleks. Sejumlah tantangan utama membayangi kinerja industri, mulai dari kewajiban pemenuhan modal inti, berakhirnya program restrukturisasi kredit, peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF), hingga perlambatan pertumbuhan pembiayaan.

        Di sisi lain, praktik penagihan oleh jasa penagih atau debt collector juga menjadi sorotan publik. Peran debt collector mencuat seiring berbagai insiden di lapangan yang tidak jarang memicu gesekan dengan masyarakat. Kondisi ini memengaruhi citra industri pembiayaan secara keseluruhan dan memberi tekanan tambahan bagi kinerja perusahaan pembiayaan.

        Gesekan dalam proses penagihan memang kerap terjadi, terutama ketika berhadapan dengan debitur yang tidak kooperatif. Namun, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui penguatan regulasi dan pengawasan, bukan dengan menghapus peran penagihan yang sejatinya merupakan bagian dari ekosistem industri pembiayaan dalam menjaga kualitas kredit.

        Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, meski rasio NPF industri pembiayaan relatif terkendali di level 2,51% secara gross, nilai nominal pembiayaan bermasalah tetap signifikan.

        Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah, mengatakan bahwa sepanjang tahun perusahaan pembiayaan melakukan hapus buku hingga Rp28,32 triliun, dengan tambahan pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sekitar Rp30,20 triliun. Ia menegaskan, hapus buku tidak berarti kewajiban debitur hilang, melainkan merupakan mekanisme akuntansi agar laporan keuangan tidak terus terbebani, sementara proses penagihan tetap berjalan.

        “Jadi yang dihapus buku Rp28 triliun itu, perusahaan pembiayaan masih tetap berusaha menagih. Di SLIK-nya akan tetap tercatat sebagai Kol 5,” ujarnya dalam acara Seminar Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan oleh Warta Ekonomi, Kamis (26/2/2026).

        Dengan total kontrak pembiayaan otomotif aktif mencapai sekitar 13 juta, potensi gesekan dalam proses penagihan menjadi hal yang sulit dihindari.

        “Total kontrak otomotif di kita itu adalah 13 juta. Jadi kalau 1%-nya dari 13 juta sudah 130 ribu yang bermasalahnya, akan ada upaya penagihan,” ujarnya.

        Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Gusti Wira Susanto, menekankan bahwa persoalan penagihan tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan konstruksi hukum industri pembiayaan itu sendiri.

        Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pola pembiayaan mengalami perubahan signifikan. Kepemilikan kendaraan berada di tangan debitur, sementara perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan berupa BPKB.

        Dalam praktiknya, Gusti menyebut mayoritas debitur sebenarnya berada dalam kondisi sehat.

        “Sekitar 90% lebih debitur itu mau dan mampu membayar. Mereka ada di kategori pertama. Jadi jangan sampai seolah-olah semua debitur bermasalah,” katanya.

        Namun, persoalan sering muncul ketika debitur bermasalah melakukan praktik penjualan kendaraan secara STNK only. Kondisi ini memperumit proses penagihan.

        “Mobil Rp100 juta dengan DP Rp20 juta, baru dipakai sebentar lalu dijual Rp50 juta secara STNK only. Secara hitungan kasar langsung untung Rp30 juta. Ini yang menggiurkan, tapi banyak yang tidak sadar ada konsekuensi pidananya,” tegas Gusti.

        Dari sisi perusahaan pembiayaan, Corporate Secretary, Legal, & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra, menegaskan bahwa proses penagihan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, bukan serta-merta menggunakan pendekatan lapangan.

        “Di FIF sendiri, upaya mengingatkan kembali debitur akan kewajiban-kewajibannya dimulai sejak sebelum jatuh tempo. Jadi kita tidak menunggu sampai timbul tunggakan, tapi sebelumnya kami berusaha untuk mengingatkan,” ujarnya.

        Ia menjelaskan bahwa tahap awal penagihan dilakukan melalui desk collection seperti pesan singkat, email, dan telepon. Selain itu, perusahaan juga mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali sesuai ketentuan regulator.

        “Kita sampaikan surat peringatan sampai tiga kali. Itu terlaksana. Kalau upaya tersebut masih tidak memadai, barulah dilakukan kunjungan, dan itu pun dilakukan oleh internal,” jelasnya.

        Dengan demikian, kerja sama dengan pihak ketiga atau jasa penagih eksternal dilakukan melalui proses notifikasi yang panjang dan bertahap. FIFGROUP, kata Indra, mengadopsi ketentuan regulator secara penuh dalam tata kelola kerja sama tersebut.

        Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI), Kevin Agatha Purba, menegaskan bahwa penarikan unit bukanlah langkah awal, melainkan bagian dari proses panjang setelah upaya komunikasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.

        Ia menekankan bahwa industri jasa penagihan merupakan bagian integral dari ekosistem manajemen risiko perusahaan pembiayaan.

        “Penagihan itu merupakan satu ekosistem di perusahaan pembiayaan. Tujuannya mendorong atau memperkecil risiko gagal bayar dan mendorong debitur keluar dari zona telat bayar,” ujar Kevin.

        Ia menambahkan, peran penagihan tidak hanya sebatas menarik aset, tetapi juga menghasilkan informasi penting bagi perusahaan pembiayaan.

        “Peran penagihan tidak hanya menagih. Mereka menagih itu pasti punya hasil visit yang bisa dimanfaatkan finance, artinya perusahaan pembiayaan sebagai output dari penagihan menjadi analisis risiko,” katanya.

        Terkait sentimen negatif publik terhadap praktik debt collector, Kevin menilai hal tersebut dipicu oleh ulah oknum. Oleh karena itu, ia mendorong penguatan sumber daya manusia melalui sertifikasi profesi dan penegakan disiplin.

        “Yang paling penting pertama kali adalah SDM. Kompetensi mereka harus di-upgrade. Teman-teman yang sudah bekerja di lapangan harus diukur proses kerjanya dan hasil kunjungannya. Kalau melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai porsi kesalahannya,” tuturnya.

        APJAPI mencatat, beban kerja satu petugas penagihan rata-rata menangani sekitar 20 hingga 50 debitur per bulan, tergantung wilayah dan tingkat kompleksitas kasus.

        Dari sisi perlindungan konsumen, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, membenarkan bahwa tren pengaduan terkait jasa keuangan cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2025, YLKI menerima 1.977 pengaduan, dengan sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan.

        “Yang paling tinggi dikeluhkan adalah tata cara penagihan, baik di perbankan, pembiayaan, maupun pinjaman daring,” katanya.

        Meski demikian, YLKI tidak serta-merta membenarkan seluruh aduan konsumen. Ia menegaskan perlu dilakukan analisis lebih dulu untuk memastikan apakah persoalan timbul akibat kelalaian pelaku usaha atau karena konsumen tidak beriktikad baik.

        “Kalau memang karakteristiknya konsumen tidak mampu dan tidak beriktikad baik, tentu itu bukan kategori yang bisa kami bantu. Tapi kalau ada hak konsumen yang dilanggar, kami dampingi,” jelasnya.

        Terkait insiden penagihan yang berujung pidana, Rio menegaskan YLKI menghormati proses hukum dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

        “Kalau sudah masuk ranah pidana, itu kewenangan kepolisian. Kami bukan lembaga penyelidikan dan juga penyidikan. Kalau ada konsumen tidak beriktikad baik, tentu tidak bisa dibenarkan. Tapi kalau ada oknum penagih yang melanggar, itu juga tidak bisa dibenarkan. Semua harus diperbaiki bersama,” lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: