Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan BEM UI Dilarang Gelar Aksi di Bundaran HI

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan BEM UI Dilarang Gelar Aksi di Bundaran HI Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan aparat tidak mengizinkan massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Bundaran HI merupakan salah satu kawasan dengan tingkat aktivitas masyarakat yang sangat tinggi. Selain Bundaran HI, kawasan Patung Kuda, Semanggi, dan Sudirman juga disebut sebagai center of gravity di Jakarta.

Menurut Budi, kawasan tersebut menjadi pusat perekonomian, perhotelan internasional, pusat perbelanjaan, aktivitas masyarakat, serta berbagai moda transportasi. Karena itu, penggunaan kawasan tersebut sebagai lokasi penyampaian aspirasi dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya tetap menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.

Pemberitahuan aksi yang disampaikan masyarakat, menurut Budi, menjadi dasar bagi aparat untuk menyiapkan personel pengamanan. Aparat juga menganjurkan agar kegiatan penyampaian aspirasi dilakukan di sejumlah titik yang telah disiapkan sehingga dapat berlangsung aman dan tertib.

Budi menegaskan keberadaan personel TNI dan Polri dalam pengamanan aksi bukan dimaksudkan untuk membatasi penggunaan ruang publik. Aparat, kata dia, bertugas mengawal dan menjaga jalannya kegiatan.

Di sisi lain, BEM UI mempertanyakan dasar hukum larangan menggelar aksi di Bundaran HI.

Perwakilan BEM UI, Namoradiarta Siahaan, mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pelarangan tersebut. Menurutnya, sebagai negara hukum, larangan terhadap lokasi aksi seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas.

Namoradiarta juga menyinggung pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya disebut tidak mempermasalahkan aksi di Bundaran HI. Kondisi tersebut membuat BEM UI mempertanyakan pihak yang melarang penggunaan kawasan tersebut sebagai lokasi aksi.

Ia juga memastikan BEM UI telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya tiga hari sebelum demonstrasi digelar.

Persoalan tidak hanya terjadi terkait lokasi aksi. Pergerakan massa BEM UI juga disebut sempat terhambat sebelum mencapai Bundaran HI.

Baca Juga: Abaikan Gugatan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi, PSI Percayakan pada PDIP

Namoradiarta mengatakan, 17 unit bus Kopaja yang telah disewa untuk mengangkut massa tiba-tiba dibatalkan pada pagi hari menjelang keberangkatan.

BEM UI juga menduga terdapat upaya untuk memisahkan mahasiswa dari masyarakat sipil yang hendak bergabung dalam aksi. Menurut Namoradiarta, kondisi tersebut dinilai sebagai upaya memisahkan gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.

Hingga aksi berlangsung, massa BEM UI disebut masih tertahan di sekitar Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman. Meski demikian, mahasiswa menyatakan tetap berupaya menuju Bundaran HI.

Dalam aksi tersebut, BEM UI membawa delapan tuntutan yang mencakup persoalan ekonomi, korupsi, reforma agraria, kebijakan pemerintah, hingga keterlibatan aparat dalam ruang sipil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat