- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
GoTo Tegaskan Investasi Google dan Restrukturisasi Saham Sesuai Regulasi
Kredit Foto: Istimewa
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menegaskan seluruh proses investasi, transaksi saham, serta restrukturisasi korporasi dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi, menyusul sorotan publik terhadap proses hukum yang melibatkan pendirinya, Nadiem Makarim.
Perseroan menyatakan Nadiem telah melepaskan seluruh jabatan di perusahaan sejak 2019 ketika ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sejak saat itu, ia tidak lagi memiliki peran dalam pengambilan keputusan di dalam grup.
GoTo menjelaskan bahwa partisipasi investor global, termasuk Google, dilakukan melalui mekanisme pendanaan bersama investor lain dan tidak bersifat eksklusif. Investasi Google pertama kali masuk pada 2017 dan sebagian besar dilakukan sebelum 2019.
Baca Juga: Menaker Bakal Temui Prabowo Bahas soal THR dan BHR
Manajemen menegaskan Google tidak pernah menjadi pemegang saham mayoritas maupun pengendali. Seluruh perjanjian pengambilbagian saham (Shares Subscription Agreement) disetujui dan ditandatangani seluruh investor dalam setiap putaran pendanaan, sesuai prosedur standar penggalangan dana perusahaan.
Terkait isu pembelian kembali saham, GoTo menyatakan tidak pernah melakukan share buyback dari Google. Namun terdapat dua transaksi pembelian saham perusahaan lain dari Google.
Pertama, pada Mei 2021 saat Gojek dan Tokopedia bergabung menjadi GoTo. Perseroan membeli saham Tokopedia dari sejumlah pemegang saham, termasuk Google. Kedua, pada Oktober 2021, Perseroan membeli saham PT Dompet Karya Anak Bangsa (DKAB) dari beberapa investor, termasuk Google, sebagai bagian dari restrukturisasi menjelang penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Dalam kedua transaksi tersebut, investor menginvestasikan kembali dana yang diterima dengan membeli saham baru GoTo.
GoTo juga menegaskan hubungan komersial dengan Google telah berlangsung sejak 2015 melalui penggunaan layanan komputasi awan (cloud), peta digital, dan periklanan. Seluruh pembayaran dicatat sesuai standar akuntansi keuangan Indonesia.
Mengenai struktur operasional, Perseroan menjelaskan PT Gojek Indonesia (PT GI) berdiri pada 2010 sebagai entitas operasional berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pada 2015, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dibentuk sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) untuk menaungi aplikasi dan teknologi.
Dalam persiapan IPO 2021, PT AKAB mengambil bagian saham baru yang diterbitkan PT GI untuk memperoleh kendali penuh. PT GI saat itu memiliki utang Rp809 miliar kepada PT AKAB. Dana hasil penerbitan saham baru digunakan untuk melunasi utang tersebut. Perseroan menegaskan tidak ada pemegang saham, termasuk Nadiem, yang menerima hasil transaksi tersebut.
Pada November 2021, PT AKAB berganti nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia. Setelah IPO, status Perseroan berubah dari PMA menjadi PMDN sesuai ketentuan yang berlaku.
GoTo menyatakan seluruh langkah korporasi dilakukan dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), serta diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: