Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten Sepanjang 2025, Paling Banyak Karena Ini!

        BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten Sepanjang 2025, Paling Banyak Karena Ini! Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025 akibat pelanggaran kewajiban pencatatan. Sanksi terbanyak terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan laporan bulanan registrasi efek. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H guna menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

        BEI menyatakan komitmennya dalam pengawasan kepatuhan emiten. “BEI berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan pencatatan,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminta, Jakarta, Senin (2/3/2026). 

        Sepanjang 2025, sanksi atas kewajiban laporan keuangan tercatat 1.223 kasus, naik 2% dibandingkan 1.203 kasus pada 2024. Namun, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi pada kategori ini turun 20% menjadi 196 emiten dari 246 emiten. 

        Sanksi atas laporan bulanan registrasi efek mencapai 577 kasus pada 2025 atau turun 10% dari 642 kasus pada 2024. Jumlah perusahaan terdampak juga turun 29% menjadi 134 emiten  .

        Sebaliknya, sanksi atas permintaan penjelasan meningkat 16% menjadi 454 kasus pada 2025, dengan jumlah perusahaan terdampak naik 14% menjadi 214 emiten.

        Untuk kewajiban free float, BEI mencatat 386 sanksi atau turun 14% dibandingkan 2024. Jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini turun 25% menjadi 83 emiten  . Sementara itu, sanksi terkait keterbukaan informasi melalui public expose tahunan tercatat 211 kasus, turun 11% dari tahun sebelumnya.

        Kategori lain-lain, yang mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi, meningkat 33% menjadi 189 kasus pada 2025.

        Memasuki Januari 2026, BEI kembali menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57% berasal dari pelanggaran kewajiban penyampaian laporan keuangan dan public expose. Sanksi antara lain berupa Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan laporan keuangan interim per 30 September 2025, serta Peringatan Tertulis II dan denda bagi emiten yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga 31 Desember 2025.

        Baca Juga: Bos BEI Minta Investor Tetap Rasional di Tengah Eskalasi Geopolitik Global

        Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke IPPE dan TDPM, Total Denda Tembus Rp10 Miliar

        Baca Juga: UOB Kay Hian Sekuritas Ganti Nama Usai Disanksi OJK, Ini Kata BEI

        BEI menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penegakan aturan. “BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran,” tulis Kautsar.

        Selain penegakan disiplin, BEI juga melakukan pembinaan melalui sosialisasi peraturan pasar modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL, sosialisasi pemenuhan free float, compliance refreshment, hingga kegiatan one-on-one meeting, seminar, workshop, dan roadshow

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: