- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kuota Produksi Batu Bara Dipangkas, APBI: 1 Juta Ton Berdampak pada 256 Pekerja
Kredit Foto: KESDM
Rencana pemangkasan produksi batu bara tahun 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, lebih rendah dari realisasi 2025 sebesar 790 juta ton, berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memperingatkan, setiap pengurangan 1 juta ton produksi berdampak pada sekitar 256 tenaga kerja di lingkar operasional terdekat.
Ketua Umum APBI Gita Syahrani menyatakan, asosiasi sudah mengingatkan pemerintah sejak Desember lalu, mengenai risiko ketenagakerjaan jika produksi ditekan signifikan.
Namun hingga kini, banyak perusahaan anggota yang mengaku mendapat pemangkasan kuota 40% hingga 80% dari pengajuan.
“Kalau ngomongin dampak sangat cepat juga, karena kita fokusnya ke tenaga kerja."
"Jika dihitung dari per 1 juta ton batubara dan impact-nya itu, secara lingkar terdekatnya itu ada 256 pekerja per 1 juta ton batubara,” ujarnya dalam diskusi yang dihelat oleh APINDO, Senin (2/3/2026).
Menurut APBI, kondisi makin krusial karena sebagian perusahaan hanya memiliki sisa kuota produksi hingga akhir Maret.
Artinya, tanpa kepastian tambahan atau revisi RKAB, aktivitas tambang bisa berhenti pada kuartal II, yang berujung pada perumahan karyawan hingga PHK permanen.
APBI menegaskan, dampak pemangkasan bukan hanya dirasakan perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP), tetapi juga menjalar ke rantai usaha penunjang.
Sekitar 85–90% kegiatan operasional tambang dikerjakan kontraktor jasa pertambangan.
Di luar itu, terdapat sektor perkapalan, penyedia alat berat, pemasok suku cadang, hingga jasa logistik yang bergantung pada aktivitas produksi batubara.
“Di perusahaan tambangnya mungkin terlihat gradual, tapi di usaha lain seperti kontraktor sampai perkapalan itu pasti terdampak,” tutur Gita.
Jika produksi berhenti, perusahaan jasa terpaksa merumahkan pekerja sembari menunggu kepastian.
Namun jika ketidakjelasan berlanjut, PHK dinilai tak terhindarkan.
APBI menekankan, industri tambang bukan sektor yang bisa dihentikan lalu dinyalakan kembali dalam waktu singkat tanpa konsekuensi besar.
Kegiatan tambang bersifat jangka panjang dan telah direncanakan jauh hari, termasuk perekrutan dan pelatihan tenaga kerja.
“Tambang itu well planned."
"Tidak bisa di-switch, berhenti lalu buka lagi."
"Ambil tenaga kerjanya dari mana?” Ujarnya.
Asosiasi menilai, jika PHK terjadi secara masif, dampaknya tidak hanya pada pendapatan pekerja, tetapi juga ekonomi daerah penghasil batubara.
Penurunan daya beli berpotensi memukul sektor perdagangan dan jasa di sekitar wilayah tambang.
APBI menyebut kuartal pertama tahun ini menjadi fase krusial.
Jika hingga akhir Maret belum ada kepastian terkait RKAB, perusahaan akan mengambil keputusan bisnis yang lebih permanen, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Asosiasi juga menyoroti belum adanya kejelasan metodologi pemangkasan kuota produksi.
Sejumlah anggota mempertanyakan dasar pengurangan hingga 40–80%, yang dinilai menyulitkan perusahaan menyusun perencanaan tenaga kerja.
APBI berharap pemerintah dapat memberikan transparansi dan kepastian kebijakan, guna mencegah gelombang PHK meluas di sektor batubara.
Baca Juga: Ditekan Harga Batu Bara, Laba Bersih Indo Tambangraya (ITMG) Turun 48% di 2025
“Kalau tidak ada gerakan apa-apa setelah kuartal pertama ini, dampaknya bisa masif."
"Itu yang sangat kami khawatirkan,” cetus Gita. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: