Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menko Airlangga Umumkan THR dan BHR Bagi ASN hingga Ojol

        Menko Airlangga Umumkan THR dan BHR Bagi ASN hingga Ojol Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan informasi terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H.

        Airlangga mengatakan Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan.

        Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026: Simak Rumus Prorata dan Contoh Simulasinya

        THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

        Ini disampaikan Menko Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa (3/03).

        “Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelasnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3).

        Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

        Kemudian untuk sektor swasta, Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemberiaan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun sebesar 1 bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun besaran nominal THR menyesuaikan dengan tingkat upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat yakni mencapai 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

        “Kemudian bonus hari raya untuk ojek online ini, bonus hari raya ini telah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator dan Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini,” jelas Menko Airlangga.

        Untuk tahun 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp220 miliar. Adapun rincian dari masing-masing aplikator yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100–110 miliar pada tahun 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar. Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra. Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra, serta inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

        Baca Juga: Soal Usulan DPR Terkait Pencairan THR H-14 Lebaran, Begini Kata Menaker

        Lebih lanjut, Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sehingga dapat membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya. Selain itu, terkait perlindungan jaminan sosial, hingga saat ini perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal.

        Di samping pemberian THR dan BHR, Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan berbagai stimulus jelang perayaan Idulfitri, diantaranya diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan Non-APBN, penyaluran Bantuan Pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun, serta kebijakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas dan tingkat konsumsi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: