- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kabar Baik Bagi Ojol, Menaker Yassierli Sebut Bonus Hari Raya 2026 Bakal Lebih Besar
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan kajian mendalam terkait aturan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Regulasi ini disiapkan untuk menyambut momen Lebaran 2026 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana mengonsultasikan aturan tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Konsultasi akan dilakukan setelah agenda kunjungan kenegaraan Presiden selesai dilaksanakan.
Laporan hasil diskusi dengan pihak perusahaan aplikator juga akan disampaikan dalam pertemuan tersebut. Pembahasan mencakup kesepakatan mengenai skema pemberian bonus bagi para mitra pengemudi.
Pertemuan dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin atau Selasa pekan depan. “Hari Senin mungkin kami bisa temui nanti, atau hari Selasa. Nanti dari situ akan kami laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator,” ujar Yassierli.
Pihak aplikator disebut telah memberikan komitmen untuk memperbesar jumlah pemberian bonus tersebut. “BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar,” tambah Yassierli.
Cakupan penerima manfaat BHR juga direncanakan akan menjadi lebih luas. Hal ini didasari oleh hasil kesepahaman komunikasi antara pemerintah dan pihak perusahaan penyedia layanan.
Besaran pasti mengenai nilai bonus tersebut saat ini masih belum diumumkan secara resmi. Setiap perusahaan aplikator memiliki kriteria serta kategori penilaian yang berbeda-beda bagi pengemudinya.
Tingkat keaktifan pengemudi menjadi salah satu tolok ukur dalam penentuan kriteria penerima bonus. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek kondisi keuangan masing-masing perusahaan dalam perumusan aturan ini.
Baca Juga: Hore! BHR Ojol Cair H-7 Lebaran ke 850 Ribu Pengemudi
Status hukum aturan BHR tersebut masih dalam tahap pertimbangan oleh kementerian terkait. Kebijakan ini bisa berbentuk kewajiban mutlak atau sekadar imbauan melalui surat edaran.
Keputusan final mengenai bentuk regulasi tersebut sepenuhnya menunggu arahan dari Presiden. “Ya kita tunggu, kan saya baru mau konsultasi dengan Pak Presiden dahulu,” pungkas Yassierli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: