Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi Saham BEBS

        OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi Saham BEBS Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Aksi ini bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

        Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material.

        "Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," kata Ismail dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

        PT MASI diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO.

        Selain itu, perusahaan juga diduga menyampaikan laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

        Dalam pengembangan penyidikan, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

        Skema tersebut diduga dilakukan melalui transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.

        Transaksi tersebut disebut dieksekusi oleh enam operator yang berada di bawah kendali tersangka.

        “Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen,” jelas Ismail.

        OJK menyebut dugaan tindak pidana pasar modal tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Dalam perkara ini, penyidik menduga keterlibatan ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.

        Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke IPPE dan TDPM, Total Denda Tembus Rp10 Miliar

        Baca Juga: OJK Jatuhkan Denda Rp23,6 Miliar Hingga Cabut Izin Pelaku Pasar Modal

        Baca Juga: Kasus IPO IPPE Melebar, OJK Bekukan Izin dan Denda KGI Sekuritas

        Modus yang diduga digunakan meliputi insider trading, manipulasi proses IPO, dan transaksi semu untuk memengaruhi harga saham di pasar.

        Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan transaksi tersebut.

        OJK menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: