Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos Pajak Beberkan Alasan THR Swasta Dipotong, ASN Ditanggung Pemerintah

        Bos Pajak Beberkan Alasan THR Swasta Dipotong, ASN Ditanggung Pemerintah Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai polemik pemotonga pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas  Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Sementara itu THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tidak diberlakukan pemotongan pajak.

        Direktur DJP, Bimo Wijayanto mengatakan bahwa THR ASN termasuk TNI/Polri turut dikenakan pajak, namun tidak mengalami pemotongan pajak secara langsung karena pajaknya ditanggung pemerintah melalui APBN.

        "THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahun, bisa satu kali atau dua kali. Kalau ASN dan TNI-Polri, itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah," kata Bimo di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (7/3/2026). 

        Bimo menambahkan, pemerintah juga memiliki kebijakan insentif pajak berupa Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi upah karyawan pada sejumlah sektor industri tertentu.

        Ia menjelaskan bahwa THR masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur. Oleh karena itu, pemotongan pajaknya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

        Saat ini, mekanisme pemotongan pajak menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21.

        "Sebenarnya [TER] enggak masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara even per bulan," terangnya.  

        Sebagai informasi, skema TER mulai diberlakukan sejak 2024. DJP menegaskan bahwa skema tersebut tidak menambah beban pajak bagi wajib pajak.

        Melalui skema TER, beban PPh Pasal 21 yang sebelumnya biasanya menumpuk pada Desember setiap tahunnya kini menjadi lebih merata hampir setiap bulan. Dengan mekanisme tersebut, THR yang diterima pekerja akan dipotong pajak pada bulan saat THR dibayarkan.

        Konsekuensinya, potongan pajak pada akhir tahun atau Desember menjadi lebih kecil dibandingkan sebelum penerapan skema TER.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: