Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Perketat Praktik Penagihan Utang Fintech, Siap-siap Didenda Rp15 Miliar!

        Pemerintah Perketat Praktik Penagihan Utang Fintech, Siap-siap Didenda Rp15 Miliar! Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang di sektor jasa keuangan dan menegaskan bahwa debt collector yang bekerja sama dengan perusahaan fintech wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai regulasi serta melindungi konsumen dari praktik penagihan yang melanggar hukum dan norma.

        Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan bahwa pemerintah menjamin perlindungan konsumen dalam setiap transaksi.

        “Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha. Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan. Di sisi lain, konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha,” jelas Immanuel dikutip pada Minggu (8/3/2026).

        Adapun pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat.

        Pemerintah, kata Immanuel, tidak akan ragu untuk memberikan sanksi yang meliputi sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga denda maksimal Rp15 miliar kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membiarkan praktik penagihan jika melanggar aturan.

        Adapun pengawasan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur soal tata cara penagihan agar dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

        Baca Juga: Bayar Utang Pemerintah, Cadangan Devisa RI Turun Tipis pada Februari

        Di sisi lain, Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK Budiwan Wijayanto menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara bertahap dengan surat peringatan kepada konsumen dan tidak boleh melanggar aturan seperti ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

        Selain itu, ia juga menekankan bahwa perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: