Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban SLIK hingga 2027

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban SLIK hingga 2027 Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi. Tenggat waktu yang semula paling lambat 30 April 2026 diperpanjang menjadi 30 Juni 2026.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2026).

Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud. Salah satunya ialah penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima.

Selain itu, OJK menyesuaikan batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026. Adapun batas waktu penyampaian laporan keberlanjutan diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

“OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Tak hanya itu, OJK juga memperpanjang masa pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari langkah OJK untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.

Melalui kebijakan itu, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK yang semula berlaku hingga 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.

Baca Juga: POJK 36/2025 Ubah Struktur Industri Asuransi Kesehatan

Baca Juga: OJK Terbitkan Roadmap 2026-2030, Fokus Perkuat Derivatif dan Pendanaan Berkelanjutan

“OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut,” tulis OJK.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri