Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tengah menunggu pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni 2026. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, pembayaran bisa mundur jika pemerintah belum siap menyalurkan pada bulan tersebut.
Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Dalam PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu, pemerintah menegaskan gaji PNS paling cepat dibayarkan pada Juni 2026. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1).
Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada). Nilai yang diterima tiap ASN berbeda sesuai golongan, masa kerja, jabatan, serta tunjangan tambahan seperti sertifikasi guru atau dosen.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairan. PP juga membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni.
"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (2).
Baca Juga: Tak Sekadar Kontrak: PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian Baru dari KemenPANRB dan BKN
Baca Juga: 38.524 PNS hingga PPPK Diusulkan Jadi ASN Pusat, Ratusan Gugur di Tengah Jalan
Sementara itu, terkait kabar adanya pemotongan gaji ke‑13 untuk efisiensi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Ia meminta agar publik menunggu hasil keputusan pemerintah. “Nanti ditunggu,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: