Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Legislator Yanuar Arif Dorong Agar RUU PPRT Segera Disahkan

        Legislator Yanuar Arif Dorong Agar RUU PPRT Segera Disahkan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Badan Legislasi DPR, Yanuar Arif Wibowo mendesak agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan setelah mengalami penundaan yang sangat lama.

        RUU tersebut telah tertunda lebih dua dekade (tepatnya 22 tahun), padahal keberadaannya sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

        Menurut Yanuar Arif, pekerja rumah tangga selama ini merupakan salah satu kelompok pekerja yang paling rentan karena bekerja di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini membuat banyak PRT menghadapi berbagai persoalan, mulai dari jam kerja yang tidak jelas, upah yang tidak layak, hingga potensi kekerasan dan eksploitasi.

        “RUU PPRT sudah terlalu lama tertunda, lebih 20 tahun. Sudah saatnya negara hadir memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja rumah tangga,” ujar Anggota DPR Dapil Jateng 8 Banyumas cilacap ini.

        Anggota Komisi XIII Fraksi PKS ini menegaskan bahwa melalui RUU PPRT, negara dapat memastikan adanya standar perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, termasuk pengakuan atas hak-hak dasar mereka sebagai pekerja. RUU ini juga akan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

        Dengan adanya regulasi ini, hak-hak pekerja rumah tangga seperti kepastian upah, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dapat dijamin oleh negara dan mengikat bagi pemberi kerja atau majikan.

        "RUU ini bukan hanya soal regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga soal pengakuan martabat dan penghormatan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang berkontribusi besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

        Yanuar Arif juga menilai pengesahan RUU PPRT merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal yang selama ini belum mendapatkan perlindungan memadai.

        Dengan regulasi yang jelas, pekerja rumah tangga akan mendapatkan perlindungan hukum sekaligus pengakuan atas peran penting mereka.

        Karena itu, ia berharap DPR dan pemerintah dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU PPRT dan mengesahkannya menjadi undang-undang, demi memastikan keadilan, perlindungan, serta pengangkatan marwah pekerja rumah tangga di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: