Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PLN EPI Pastikan Pasokan Energi Primer Pembangkit Aman Jelang Lebaran

        PLN EPI Pastikan Pasokan Energi Primer Pembangkit Aman Jelang Lebaran Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional, dalam kondisi aman menjelang Idulfitri 1447 H.

        Kepastian ini menjadi penting seiring meningkatnya kebutuhan listrik nasional, akibat tingginya mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.

        Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan mengatakan, sistem pengelolaan pasokan energi primer yang dijalankan perseroan, dirancang secara terstruktur dan akuntabel untuk menjaga keandalan listrik nasional, termasuk pada periode puncak konsumsi listrik.

        “Sistem pengelolaan pasokan energi primer yang kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode Lebaran,” ujar Mamit dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (12/3/2026)

        Ia menjelaskan, ketahanan pasokan energi primer, khususnya batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional saat permintaan listrik meningkat.

        Keandalan pasokan tersebut juga mendukung target swasembada energi yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional.

        Dalam memastikan kelancaran pasokan, PLN EPI menegaskan penetapan volume dan tujuan alokasi batu bara untuk PLTU merupakan kewenangan pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP).

        Mamit menjelaskan, kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.

        “Penentuan volume dan tujuan alokasi batubara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP selaku pemilik PLTU pengguna batubara"

        "Usulan tersebut kemudian oleh Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO)."

        "PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batubara untuk kelistrikan nasional,” tutur Mamit.

        Ia menambahkan, perhitungan total kebutuhan batu bara tahunan untuk PLTU PLN maupun Independent Power Producer (IPP) juga bersumber dari perencanaan operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.

        Dalam mekanisme tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

        “Penetapan kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan pemerintah."

        "PLN dalam hal ini PLN EPI, hanya sebagai penerima alokasi DMO yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba,” jelas Mamit.

        Baca Juga: 2.533 Rumah Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Donasi Pegawai PLN

        Mekanisme pengelolaan pasokan batu bara tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

        Dengan tata kelola tersebut, PLN EPI bersama PLN Group memastikan setiap pembangkit listrik, khususnya PLTU, memperoleh pasokan batu bara yang tepat volume, tepat waktu, dan tepat sasaran, guna menjaga keandalan listrik nasional selama periode Lebaran. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: