Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SKBM Kejar Target Free Float 15%, Siapkan Langkah Strategis

        SKBM Kejar Target Free Float 15%, Siapkan Langkah Strategis Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) menyatakan porsi saham yang beredar di publik (free float) saat ini telah mendekati ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 15%.

        Direktur SKBM, Ivone Margaretha, menyampaikan saat ini posisi free float perseroan berada di kisaran 12% hingga 14%, atau hanya sedikit lagi untuk mencapai batas minimum yang ditetapkan oleh bursa.

        “SKBM saat ini posisinya sekitar 12% atau 14%. Jadi tinggal sedikit lagi untuk mencapai free float 15%,” kata Ivone dalam Public Expose Insidental, Kamis (12/3/2026).

        Ia mengatakan, untuk memenuhi ketentuan tersebut perseroan tengah menggodok sejumlah langkah internal agar porsi saham publik dapat meningkat hingga mencapai batas minimal yang dipersyaratkan.

        “Kita harapkan segera bisa tercapai. Sekarang tinggal sedikit lagi untuk free float yang 15%,” ujarnya.

        Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia menargetkan revisi Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang mengatur free floatminimum 15% dapat mulai diberlakukan pada Maret 2026. Regulasi tersebut disusun setelah melalui rangkaian proses penyusunan serta konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Baca Juga: Deretan Saham Tercuan dalam Sepekan, SKBM Jawaranya

        Baca Juga: IHSG Anjlok? Ini Tips Investasi Saham Biar Tetap Aman

        Baca Juga: Dicecar BEI, Bos TRIN Klarifikasi Soal Divestasi Saham oleh Keponakan Prabowo

        Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pihaknya bersama tim OJK masih melakukan pembahasan atas draf aturan tersebut dalam beberapa hari terakhir.

        Setelah memperoleh persetujuan dari OJK, BEI menyatakan revisi peraturan tersebut akan segera diberlakukan.

        “Setelah mendapatkan approval, kami akan segera memberlakukan. Timeline kami adalah bulan Maret ini juga Peraturan I-A sudah akan diberlakukan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: