Legislator Komisi III DPR Nyoman Parta sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Alarm bagi Demokrasi
Kredit Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Parta menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, serangan terhadap aktivis hak asasi manusia merupakan alarm serius bagi perlindungan pembela HAM sekaligus bagi ruang demokrasi di Indonesia.
"Serangan terhadap aktivis HAM adalah serangan terhadap prinsip dasar negara hukum. Pembela HAM menjalankan fungsi penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan dan melindungi hak warga negara. Negara wajib memastikan mereka dapat bekerja tanpa ancaman kekerasan,” kata Parta dalam keterangannya.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum, Parta menegaskan aparat penegak hukum harus menjadikan kasus ini sebagai prioritas penanganan.
Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu mengungkap motif dan kemungkinan aktor di balik serangan tersebut.
Menurutnya, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kekerasan terhadap aktivis sering memunculkan pertanyaan publik apabila penegakan hukumnya tidak berjalan secara terbuka dan tuntas.
"Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Tidak cukup hanya menemukan pelaku lapangan. Jika ada pihak lain yang menjadi dalang, maka itu juga harus diungkap demi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Parta juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejumlah pengalaman pahit terkait kekerasan terhadap aktivis dan penegak hukum.
Beberapa kasus yang masih membekas dalam ingatan publik antara lain pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, kasus buruh Marsinah, hingga serangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Sejarah menunjukkan bahwa kekerasan terhadap mereka yang memperjuangkan keadilan selalu menimbulkan dampak besar terhadap kepercayaan publik. Kita tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terulang,” kata Parta.
Parta menilai jika kasus semacam ini tidak ditangani secara serius, dampaknya bisa meluas. Di dalam negeri, peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan efek intimidasi terhadap masyarakat sipil, mempersempit ruang kritik publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kejadian semacam ini dapat memengaruhi reputasi Indonesia di tingkat internasional sebagai negara demokrasi yang menghormati kebebasan sipil.
“Indonesia dikenal sebagai demokrasi besar di kawasan. Karena itu, perlindungan terhadap pembela HAM harus menjadi komitmen nyata negara,” ujar Parta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat