Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Jelang Lebaran, lonjakan penggunaan layanan buy now pay later (paylater) kerap terjadi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk mudik dan berbelanja.
Financial Planner Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini, mengingatkan masyarakat untuk menggunakan layanan paylateryang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menghindari risiko bunga tinggi hingga penyalahgunaan data pribadi dari layanan ilegal.
“Apakah masyarakat sebaiknya hanya menggunakan paylater yang terdaftar dan diawasi OJK? Jawabannya 100% betul, jangan ragu lagi. Kalau tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK, jangan kita pilih paylater tersebut,” kata Mike.
Sebagian masyarakat biasanya memanfaatkan paylater untuk membeli tiket perjalanan atau kebutuhan mudik lebih awal guna menghindari lonjakan harga saat mendekati tanggal keberangkatan.
Strategi tersebut, menurut Mike, masih dapat dipahami selama pengguna memiliki rencana pelunasan yang jelas setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Nah, di sini kita tetap menggunakan paylater, tetapi pada dasarnya kita berutang dengan rencana pelunasan yang jelas, karena akan membayar lunas begitu THR diterima,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak memaksakan diri menggunakan paylater untuk kebutuhan yang melampaui kemampuan finansial. Kebiasaan tersebut berpotensi memicu ketergantungan serta menambah beban pengeluaran setelah Lebaran.
“Sekali kita mengambil paylater, biasanya bisa menjadi kebiasaan dan membuat kita tergantung,” katanya.
Baca Juga: Pembiayaan Akulaku Tembus Rp7,44 Triliun Ditopang BNPL
Baca Juga: Belanja Lebaran Pakai Paylater? Pakar Bilang Jangan
Baca Juga: Tren Pay Later Perbankan Makin DIgandrungi, OJK Catat Kredit Tembus Rp27,1 Triliun
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyebut konsumsi masyarakat memang cenderung meningkat selama Ramadan hingga Lebaran karena adanya tambahan pendapatan berupa THR. Namun, ia menilai pengeluaran saat Lebaran sering kali melampaui nilai THR yang diterima.
“Masalahnya, sering kali pengeluaran ketika Lebaran lebih tinggi dibandingkan THR yang didapatkan, sehingga masyarakat selalu dalam posisi ‘nombok’ dari pendapatan bulanannya,” ujarnya.
Meski dalam kondisi mendesak untuk menggunakan paylater, ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum memanfaatkan layanan pembiayaan digital.
“Maka harus berhati-hati dan selalu mengecek dua hal, yaitu legal dan logis. Legal berarti harus dicek izinnya di OJK seperti apa, dan logis terkait dengan biaya bunga dan sebagainya,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri