- Home
- /
- Government
- /
- Government
Anwar Usman Pamit dari MK, Paman Gibran Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Hakim konstitusi Anwar Usman resmi menyampaikan pamit sekaligus permintaan maaf terbuka kepada masyarakat luas. Momen tersebut terjadi dalam sidang terakhirnya di Mahkamah Konstitusi setelah mengabdi lebih dari satu dekade.
Sosok yang dikenal sebagai ipar Jokowi ini menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak selama menjalankan tugas. Ia mengakui adanya kemungkinan sikap maupun keputusan yang kurang berkenan bagi sebagian pihak selama masa jabatannya.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Anwar Usman pada Selasa (17/3/2026). Pernyataan ini menjadi penutup resmi perjalanan panjangnya sebagai hakim di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Anwar Usman pertama kali menjabat sebagai hakim konstitusi pada tahun 2011 atas usulan dari Mahkamah Agung. Paman Gibran ini tercatat pernah menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua hingga menjabat sebagai Ketua MK.
Perjalanan karier Anwar sempat menjadi sorotan tajam publik pada akhir tahun 2023 lalu. Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Pelanggaran etik itu berkaitan erat dengan putusan perkara pengujian batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu menjadi kontroversial karena dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menuju kontestasi Pilpres 2024.
Hubungan kekeluargaan antara Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo saat itu terus menjadi pusat perhatian masyarakat. Publik memberikan atensi besar terhadap netralitas lembaga peradilan akibat posisi Anwar sebagai ipar Jokowi dalam perkara tersebut.
Dalam pidato perpisahannya Anwar Usman tetap berharap agar MK konsisten menjadi lembaga yang menjaga keadilan. Ia menyampaikan apresiasi kepada para hakim serta pegawai MK yang telah bekerja sama selama masa tugasnya.
Baca Juga: Gibran Tinjau Proyek Dermaga Ekspor Semen SIG di Tuban Senilai Rp1,4 Triliun
Anwar menekankan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan adalah tanggung jawab yang besar. Seluruh dinamika selama masa jabatannya kini menjadi bagian dari catatan sejarah perjalanan Mahkamah Konstitusi.
Masa jabatannya kini resmi ditutup dengan berakhirnya sidang terakhir di gedung Mahkamah Konstitusi tersebut. Keputusan serta kontroversi yang menyertainya tetap akan menjadi bahan diskusi penting dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat