Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) catatkan porsi investasi emas di industri asuransi masih sangat minim meski peluang pengembangan instrumen berbasis emas terbuka sebagai alternatif diversifikasi portofolio ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa data per Januari 2026 menunjukkan investasi emas belum menjadi pilihan utama di sektor keuangan non-bank. Penempatan investasi pada instrumen emas di industri asuransi komersial masih berada pada level yang sangat kecil dibandingkan total portofolio investasi.
“Berdasarkan data Januari 2026, penempatan investasi pada instrumen emas di industri asuransi komersial masih relatif kecil, yaitu sekitar Rp3,4 miliar atau sekitar 0,0005% dari total investasi industri asuransi,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (24/3/2026).
Adanya kondisi ini menunjukkan bahwa industri asuransi masih mengandalkan instrumen investasi konvensional seperti surat berharga dan deposito, sementara emas belum menjadi instrumen dominan.
Di sisi dana pensiun juga emas belum menjadi instrumen investasi yang diperkenankan, kata Ogi, sebagaimana diatur dalam regulasi OJK.
“Pada sektor dana pensiun, instrumen emas saat ini belum tercantum dalam daftar instrumen investasi yang diatur dalam SEOJK Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun,” katanya.
Baca Juga: OJK Optimistis Pembiayaan Tumbuh 6-8% Tahun Ini
Meski begitu, pengembangan instrumen berbasis emas kini mulai terbuka seiring dengan terbitnya regulasi terkait exchange traded fund (ETF) emas yang dinilai dapat menjadi alternatif bagi pelaku industri dalam melakukan diversifikasi portofolio investasi.
“Dengan telah diterbitkannya POJK terkait ETF Emas, ke depan instrumen berbasis emas berpotensi menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi bagi industri, sepanjang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Istihanah
Tag Terkait: