Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vale (INCO) Amankan Fasilitas Kredit USD500 Juta, Buat Apa?

        Vale (INCO) Amankan Fasilitas Kredit USD500 Juta, Buat Apa? Kredit Foto: PT Vale Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menandatangani perjanjian fasilitas kredit bergulir dengan nilai hingga USD500.000.000, lengkap dengan opsi greenshoe hingga USD250.000.000.

        Penandatanganan ini melibatkan sejumlah institusi keuangan global, seperti DBS Bank Ltd., Mizuho Bank Ltd., PT Bank Mizuho Indonesia, dan United Overseas Bank Limited yang bertindak sebagai mandated lead arrangers, underwriters, sekaligus bookrunners.

        Selain itu, PT Bank DBS Indonesia ditunjuk sebagai agen, sementara United Overseas Bank Limited juga memegang peran sebagai koordinator tunggal dan koordinator keberlanjutan tunggal.

        Sekretaris Perusahaan INCO, Anggun Kara Nataya, menyatakan bahwa perjanjian tersebut diteken pada 25 Maret 2026. Fasilitas ini memiliki tenor 24 bulan dengan opsi perpanjangan selama 12 bulan.

        Dana yang diperoleh nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan korporasi. "Pemberian fasilitas kredit kepada Perseroan akan digunakan untuk membiayai keperluan umum korporasi Perseroan (termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal, kebutuhan modal kerja)," ujar Anggun.

        Baca Juga: Kas Vale Turun ke US$376 Juta pada 2025 di Tengah Lonjakan Belanja Investasi

        Baca Juga: Tutup 2025, Vale (INCO) Catat Lonjakan Laba 31,6% di Tengah Tekanan Harga Nikel

        Lebih dari sekadar pendanaan, fasilitas ini juga menjadi penopang penting bagi proyek-proyek strategis Vale, khususnya dalam pengembangan tambang dan fasilitas pengolahan nikel.

        Dukungan pendanaan ini diharapkan mampu memastikan proyek-proyek tersebut, yang sebagian sudah memasuki tahap akhir, dapat rampung tepat waktu bahkan lebih cepat dari target.

        "Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Anggun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: