Ini Alasan KPPU Beri Sanksi 97 Pinjol dalam Kasus Kartel Suku Bunga
Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kuat di balik penjatuhan hukuman terhadap 97 penyelenggara pinjaman online. Putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi pada Kamis (26/3/2026).
Alasan utama hukuman ini adalah terbuktinya praktik penetapan harga yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, majelis menemukan bahwa besaran bunga 0,8 persen per hari murni hasil kesepakatan pelaku industri.
“Batas bunga flat tidak melebihi 0,8 persen per hari merupakan kesepakatan asosiasi yang telah ditetapkan oleh AFPI,” ujar Rhido dalam persidangan. Ketentuan tersebut ternyata tidak berasal dari regulasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fakta persidangan mengungkap bahwa pembatasan bunga tersebut lahir dari pedoman perilaku internal asosiasi sejak tahun 2018. Di samping itu, aturan tersebut bersifat mengikat karena seluruh penyelenggara wajib menjadi anggota asosiasi.
KPPU menilai dokumen persyaratan keanggotaan telah memaksa platform untuk mencantumkan besaran bunga yang seragam. Kondisi ini menyebabkan suku bunga tidak terbentuk melalui mekanisme pasar yang sehat dan kompetitif.
“Para penyelenggara telah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai kesepakatan harga,” tutur Rhido menjelaskan dasar kesimpulan majelis. Akibatnya, masyarakat selaku konsumen kehilangan ruang untuk mendapatkan tarif pinjaman yang lebih murah.
Penetapan harga secara kolektif ini dikategorikan sebagai praktik kartel yang merusak struktur ekonomi digital. Terlebih lagi, praktik tersebut berlangsung secara luas dan melibatkan hampir seluruh pemain besar di industri fintech.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan total denda materiil sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan terlapor. Dana denda tersebut diperintahkan untuk segera disetor ke kas negara sebagai sanksi hukum yang tegas.
Baca Juga: Bongkar Skandal Kartel Bunga, KPPU Hantam 97 Pinjol dengan Denda Rp755 Miliar
Hukuman ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar asosiasi industri tidak lagi mengatur harga secara sepihak. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan iklim persaingan usaha di sektor keuangan tetap terbuka dan transparan.
Langkah tegas KPPU menjadi tonggak penting dalam perlindungan konsumen dari beban biaya pinjaman yang tidak wajar. Transformasi aturan bunga kini didorong agar lebih mencerminkan dinamika pasar yang adil bagi rakyat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat