Bongkar Skandal Kartel Bunga, KPPU Hantam 97 Pinjol dengan Denda Rp755 Miliar
Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Rusmadi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar di Indonesia.
“Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).
Dalam amar putusan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melakukan pelanggaran berupa penetapan harga dan dijatuhi sanksi denda secara keseluruhan sebesar Rp755 miliar.
Baca Juga: NIK Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya di OJK
Baca Juga: Laba Industri Pinjol Tembus Rp2,27 Triliun, OJK Dorong Konsolidasi
Baca Juga: OJK Awasi Ketat Pinjol Bermodal Tipis, 9 Pinjol Mesti Kejar Setoran
Berdasarkan fakta persidangan, KPPU menemukan adanya praktik penetapan bunga yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku usaha, sehingga melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Perkara ini berkaitan dengan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat pengguna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri