Turis Mau Liburan ke Singapura Sebaiknya Jangan Nekat Sembunyikan Vape, Ancamannya Bisa Dideportasi dan Masuk Daftar Hitam Cekal
Kredit Foto: Freepik/Racool_studio
Bagi yang berencana bepergian ke Singapura, sebaiknya tinggalkan rokok elektrik atau vape di rumah karena Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) saat ini tengah memperketat inspeksi di seluruh jalur masuk perbatasan baik udara, darat, maupun laut dan tidak segan menindak tegas siapa pun yang nekat membawanya.
Seperti dilaporkan oleh The Straits Time, Otoritas imigrasi setempat kembali menegaskan larangan mutlak terhadap aktivitas vaping di wilayah hukumnya.
Pihak ICA menyoroti bahwa setiap warga negara asing yang berkunjung atau menetap di Singapura diwajibkan untuk patuh pada hukum yang berlaku.
"Siapa pun yang kedapatan memiliki, menggunakan, atau membeli rokok elektrik akan menghadapi hukuman yang lebih berat," tegas lembaga tersebut.
Sanksi tanpa kompromi telah disiapkan bagi para pelanggar aturan ini. Turis atau pengunjung jangka pendek yang terbukti mengulangi pelanggarannya akan langsung dilarang masuk kembali ke Singapura.
Ancaman yang tak kalah serius berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang seperti Employment Pass, S Pass, izin kerja, izin pelajar, hingga izin tinggal tanggungan.
Jika mereka kedapatan melanggar aturan kepemilikan vape ini untuk ketiga kalinya, izin tinggal mereka dapat dicabut seketika. Selain itu, para pelanggar juga berisiko dideportasi dan masuk dalam daftar hitam pencekalan ke Singapura.
Sebagai bentuk kelonggaran di titik awal kedatangan, otoritas Bandara Changi sebenarnya telah menyediakan tempat pembuangan khusus vape bagi para pelancong yang terbang menuju Singapura maupun yang sedang transit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat