Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Denda 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tak Sejalan dengan Harapan Masyarakat

        Soal Denda 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tak Sejalan dengan Harapan Masyarakat Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Center of Economic and Law Studies (Celios) angkat bicara terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.

        Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda berpendapat bahwa dalam kasus dugaan kartel bunga pindar, KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu.

        ”Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul yang dikutip di Jakarta, Senin (30/3/2026).

        Lebih lanjut, Nailul mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga pindar selama ada kekosongan regulasi. "Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal," pungkasnya.

        Akibat kekosongan regulasi tersebut, akhirnya OJK mengatur batas atas suku bunga pindar agar tidak mematok bunga kelewat tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat.

        Baca Juga: Bongkar Skandal Kartel Bunga, KPPU Hantam 97 Pinjol dengan Denda Rp755 Miliar

        Aturan ini awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. 

        Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

        Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.

        “Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Entjik.

        Baca Juga: KPPU Wajibkan 97 Pinjol Serahkan Jaminan Bank 20 Persen Jika Ajukan Keberatan

        Entjik menegaskan, selama proses persidangan tidak terdapat indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Seluruh anggota disebut telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat kebijakan tersebut diterapkan.

        “Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: