Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pembiayaan Pindar Tembus Rp105 Triliun, Risiko Fraud Jadi Perhatian

Pembiayaan Pindar Tembus Rp105 Triliun, Risiko Fraud Jadi Perhatian Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri pinjaman daring (pindar) terus tumbuh dengan nilai outstanding mencapai Rp105,14 triliun per Juni 2026. Di tengah pertumbuhan tersebut, transparansi informasi kepada peminjam (borrower) dan pemberi dana (lender) dinilai masih perlu diperkuat.

Direktur Ekonomi Digital Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan informasi mengenai produk, biaya, hingga profil pihak yang terlibat dalam transaksi perlu disampaikan secara lebih terbuka.

“Baik borrower maupun lender berhak untuk tahu informasi terkait dengan produk, ataupun satu sama lain. Borrower berhak tahu terkait dengan biaya, baik bunga, administrasi, hingga terkait dengan ketika ada masalah. Jika tidak, borrower akan menghadapi kesulitan ketika terjadi masalah ke depan. Sedangkan lender, berhak juga tahu terkait dengan borrower yang akan diberikan pembiayaan. Dengan informasi yang mendekati sempurna, fraud bisa dihindari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 24 Agustus 2026.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan pindar per Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88% secara tahunan. Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin besarnya skala pembiayaan pindar di industri keuangan digital.

Menurut Huda, transparansi industri saat ini belum ideal sehingga membutuhkan keterlibatan penyelenggara dan regulator. Platform dinilai memiliki peran dalam menyediakan informasi yang transparan, sementara OJK diperlukan untuk menetapkan standar informasi yang wajib tersedia bagi peminjam, pemberi dana, dan penyelenggara.

“Tentu [transparansi industri] belum sangat ideal jika lihat kondisi saat ini. Maka perlu peran dari semua pihak termasuk platform untuk menginformasikan informasi yang transparan. Peran platform akan sangat besar dalam hal ini. Serta peran OJK untuk memberikan standar informasi minimal yang harus diberikan oleh borrower, lender, dan platform,” ujar Huda.

Dari sisi konsumen, Certified Financial Planner (CFP) Rista Zwestika menilai transparansi diperlukan agar peminjam dapat memahami secara utuh kewajiban pembiayaannya sebelum mengambil pinjaman.

“Dengan informasi yang jelas, konsumen bisa mengambil keputusan berdasarkan kemampuan finansialnya, bukan sekadar melihat besarnya cicilan,” kata Rista dalam keterangan tertulis, 24 Agustus 2026.

Menurut Rista, informasi yang perlu diperhatikan antara lain jumlah dana yang diterima, biaya yang dikenakan, metode perhitungan bunga, jadwal pembayaran, serta total kewajiban yang harus dibayarkan.

Kejelasan mengenai cicilan juga diperlukan agar konsumen dapat menyusun perencanaan keuangan. Rista menyebut konsumen perlu memastikan nominal cicilan, tanggal jatuh tempo, serta kemungkinan perubahan nominal pembayaran.

“Cicilan yang konsisten membuat cash flow lebih mudah direncanakan dan membantu konsumen mengetahui kemampuan bayarnya setiap bulan,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Didorong Perkuat Pengawasan Pindar di Tengah Perkembangan Akseleran dan Julo

Baca Juga: Update Denda Rp755 Miliar Pindar, Pakar Tegaskan Lembaga Tak Bisa Lampaui Kewenangan OJK

Baca Juga: 16 Pindar TWP90 di Atas 5%, OJK Dorong Pindar Manfaatkan AI untuk Cegah Fraud

Rista juga menyoroti skema cicilan front loading, yakni struktur pembayaran yang menempatkan porsi pembayaran lebih besar pada periode awal. Menurutnya, skema tersebut perlu dipahami konsumen karena dapat memengaruhi arus kas jika tidak diperhitungkan sejak awal.

“Kalau tidak diperhitungkan dengan baik, ini bisa membuat cash flow berantakan. Konsumen bisa merasa cicilannya kecil di satu bulan, tetapi ternyata menumpuk atau lebih besar di bulan yang lain. Akibatnya, kebutuhan rutin bisa terganggu, dana darurat terpakai, bahkan konsumen berpotensi mengambil utang baru untuk menutup cicilan lama,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, OJK melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 telah menetapkan keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan sebagai salah satu prinsip pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri