Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Uni Eropa Usul Larangan AI Pembuat Konten Telanjang, Grok X Disorot

        Uni Eropa Usul Larangan AI Pembuat Konten Telanjang, Grok X Disorot Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Regulator Uni Eropa mengusulkan larangan aplikasi artificial intelligence (AI) yang mampu menghasilkan konten tanpa busana tanpa izin dengan fitur Grok milik X.

        Ini menjadi salah satu yang paling disorot dalam wacana kebijakan ini.

        Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menekan penyalahgunaan teknologi AI, khususnya terkait maraknya konten deepfake eksplisit yang beredar di platform digital.

        Mengutip Social Media Today, pada 26 Maret, para regulator Uni Eropa mendukung usulan pelarangan semua aplikasi AI yang menampilkan ketelanjangan.

        Usulan tersebut sebagian terinspirasi oleh tren editan foto tanpa busana yang dilakukan oleh Grok.

        Undang-undang yang diusulkan akan melarang platform pembuat gambar dan video berbasis AI, untuk menghasilkan konten seksual eksplisit tanpa persetujuan.

        Menurut laporan The Verge, regulator Uni Eropa menargetkan penerapan aturan baru ini pada akhir tahun.

        Kebijakan ini mencakup berbagai layanan, termasuk Grok milik X yang sempat viral karena kemampuannya memodifikasi gambar.

        Kontroversi bermula pada Januari lalu, ketika pengguna menemukan teknologi pembuatan gambar Grok dapat digunakan untuk menghilangkan pakaian seseorang dalam foto.

        Kemampuan ini kemudian memicu penyebaran luas konten deepfake telanjang di dalam platform.

        Awalnya, Elon Musk menentang seruan untuk membatasi fitur tersebut.

        Ia menilai tekanan regulator merupakan bentuk ketidakadilan terhadap platformnya.

        Namun, pada 14 Januari, X akhirnya membatasi kemampuan pembuatan gambar Grok untuk menekan penyalahgunaan.

        Meski demikian, laporan menunjukkan celah masih ditemukan.

        Beberapa pengguna tetap dapat menghasilkan konten serupa melalui perintah tertentu, sehingga memunculkan kekhawatiran lanjutan terkait efektivitas pembatasan tersebut.

        Di sisi lain, X masih berupaya mengembangkan teknologi AI-nya.

        Elon Musk bahkan menyatakan platform tersebut kini meningkatkan keakuratan pada Grok Imagine, alat pembuatan video berbasis AI.

        Baca Juga: X Berbenah, Malaysia Akhirnya Pulihkan Akses Grok

        Hal ini menempatkan X dalam posisi dilematis, antara mempertahankan pendekatan kebebasan berekspresi, atau menyesuaikan diri dengan regulasi yang semakin ketat.

        Jika undang-undang ini disahkan, seluruh platform digital akan diwajibkan menerapkan perlindungan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan AI di Uni Eropa. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: