Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ikuti PP TUNAS, Platform X Batasi Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun

Ikuti PP TUNAS, Platform X Batasi Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Platform digital X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, sekaligus upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bentuk konkret komitmen platform global dalam memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan kepatuhan sekaligus perlindungan terhadap anak di dunia media sosial.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/03/2026).

Komitmen tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, yang menegaskan bahwa layanan jejaring sosial dengan tingkat risiko tinggi hanya dapat diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Informasi terkait perubahan kebijakan ini juga telah dipublikasikan melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia milik X.

Sebagai tindak lanjut, mulai 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana aksi berupa identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia minimum.

Pemerintah pun memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.

Baca Juga: Komdigi Bakal Pulihkan Akses Wikimedia Setelah Proses Pendaftaran PSE Rampung

Tak hanya itu, Kemkomdigi juga mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain untuk segera merespons kebijakan serupa dan menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.

Pemerintah menegaskan masih menunggu langkah konkret dari platform digital lainnya untuk menunjukkan itikad baik dalam mematuhi hukum nasional demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Amry Nur Hidayat