Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dari penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan bertujuan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih modern dan efisien.
“Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Selain penghematan pada APBN, Airlangga menyebut total pengeluaran BBM masyarakat juga berpotensi ditekan hingga Rp59 triliun seiring berkurangnya mobilitas harian.
Ia menegaskan stok BBM nasional dalam kondisi aman, sementara stabilitas fiskal tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah.
“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kuat. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga,” ujarnya.
Kebijakan WFH akan diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri.
Selain WFH, pemerintah juga mendorong langkah efisiensi lain, seperti pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50%, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. ASN juga didorong beralih menggunakan transportasi publik guna menekan mobilitas.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan 8 Kebijakan Penghematan Nasional dari WFH hingga B50
Baca Juga: ASN Pusat dan Daerah Wajib WFH Setiap Jumat Mulai 1 April
Baca Juga: Purbaya Siapkan Skenario Efisiensi Anggaran Jilid 2 demi Jaga Defisit APBN
Efisiensi turut diterapkan pada perjalanan dinas, dengan pengurangan hingga 50% untuk perjalanan dalam negeri dan 70% untuk perjalanan luar negeri.
“Khusus untuk daerah, terdapat imbauan penambahan hari, waktu, dan cakupan ruas jalan untuk pelaksanaan car free daysesuai karakteristik masing-masing daerah, yang akan diatur melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri