Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPPK Tak Bisa Dipecat Sembarangan, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Kontrak di Tengah Isu PHK Massal

        PPPK Tak Bisa Dipecat Sembarangan, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Kontrak di Tengah Isu PHK Massal Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kekhawatiran soal gelombang pemutusan hubungan kerja PPPK di daerah mulai mencuat, namun pemerintah menegaskan ada batas yang tidak bisa dilanggar dalam kebijakan tersebut. Pegawai dengan status PPPK dipastikan tetap memiliki perlindungan hukum selama masa kontraknya belum berakhir.

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa pemberhentian PPPK tidak dapat dilakukan secara sepihak sebelum kontrak selesai. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

        "Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Rini saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

        Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas kekhawatiran anggota DPR terkait potensi PHK PPPK di daerah. Isu ini menguat seiring rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku pada Januari 2027.

        Rini menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK sejak awal dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan publik. Oleh karena itu, status mereka sebagai aparatur sipil negara harus disertai dengan perlindungan yang jelas.

        "Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ujarnya.

        Ia menambahkan bahwa setiap instansi pemerintah telah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat merekrut PPPK. Dokumen tersebut menjadi dasar bahwa pengangkatan dilakukan dengan perhitungan dan tanggung jawab penuh.

        Di sisi lain, pemerintah mengakui adanya tantangan dalam implementasi kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

        Rini menyebut penyesuaian tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi tersebut. Pemerintah juga membuka peluang pembahasan lebih lanjut untuk mencari solusi yang tidak merugikan pelayanan publik.

        "Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain," ucap Rini.

        Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan kebutuhan tenaga kerja aparatur.

        Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil langkah ekstrem seperti PHK. Ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran serta kreativitas dalam mencari sumber pendapatan daerah.

        Tito juga mengingatkan bahwa penyesuaian aturan belanja pegawai merupakan opsi terakhir yang sebaiknya tidak langsung diambil. Pemerintah pusat akan memantau terlebih dahulu kondisi fiskal masing-masing daerah.

        "Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif," katanya.

        Baca Juga: Pemerintah Pusat Ingin Batasi Belanja Pegawai, Pramono Tegaskan Tak Mau Lakukan PHK terhadap PPPK

        Kemendagri bahkan berencana menurunkan tim ke daerah untuk mengevaluasi kemampuan keuangan dan strategi pengelolaan anggaran. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kebijakan yang berdampak langsung pada tenaga kerja PPPK.

        Dengan berbagai opsi yang masih terbuka, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap PPPK tetap menjadi prioritas. Kebijakan penyesuaian anggaran di daerah diharapkan tidak mengorbankan stabilitas layanan publik maupun kepastian kerja para pegawai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: